Pemerintahan

Jawab Keresahan Warga, Gubernur Yulius Tegaskan Pajak Kendaraan di Sulut Tidak Naik

BASISBERITA.COM, Manado Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, mengambil langkah cepat untuk meredam keresahan masyarakat terkait isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di awal tahun 2026. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak bagi masyarakat dan nominalnya akan dikembalikan seperti semula.

“Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” tegas Gubernur Yulius pada Rabu (7/1/2026).

Pernyataan ini merupakan respons langsung terhadap keluhan para wajib pajak yang mendapati tagihan PKB tahun 2026 mereka lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya. Gubernur memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut berkomitmen melindungi ekonomi masyarakat agar tidak terbebani oleh pungutan pajak yang berlebih.

Sebagai solusi administratif, Pemprov Sulut saat ini tengah merampungkan draf Keputusan Gubernur (Kepgub). Regulasi ini nantinya akan mengatur secara rinci mengenai pemberian keringanan serta pengurangan pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar tetap terjangkau oleh warga.

Adapun Kepgub terkait PKB 2026 yang telah diteken Gubernur Sulut Yulius Selvanus, pada Rabu (8/1/2026) yakni diberikan keringanan pokok PKB sebesar 25 persen sehingga mulai esok, tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2026.

Selain itu, diberikan bebas paiak Progresif Kendaraan Bermotor. Ini dibuat agar masyarakat yang punya uang bisa membeli kendaraan lebih dari satu tanpa dikenakan tambahan pajak.

Diberikan juga pembebasan pokok PKB satu tahun berjalan, untuk kendaraan luar daerah yang mau mutasi ke Sulut, sehingga diimbau bagi pemilik kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut segera melakukan pengurusan pindah administrasi di Samsat Sulut.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, telah memberikan penjelasan resmi terkait potensi kenaikan PKB yang sempat terjadi di awal 2026.

Menurut June, perubahan tersebut merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Salah satu perubahan mendasar terdapat pada skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota

“Sebelumnya pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, sekarang kabupaten/kota diberi opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas Silangen.

Dengan skema baru itu, pokok pajak PKB secara sistem otomatis berpotensi meningkat karena adanya tambahan opsi pajak bagi pemerintah kabupaten/kota.(sco)

Baca Juga

Begini Pesan Gubernur Olly Dondokambey Terkait Bulan K3

Basis Berita

Apresiasi Discover North Sulawesi, Rio Dondokambey: Buka Minat Investor

Basis Berita

Ferdinand Mewengkang Terpilih sebagai Ketua IKAL Lemhannas Sulut

Basis Berita