Pemerintahan

Klarifikasi Dinas ESDM Sulut Terkait Isu Ekspansi Tambang, Tanah Pasini, Likupang dan Ratatotok

BASISBERITA.COM, Manado – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Fransiscus Maindoka, Jumat (20/3/2026) memberikan klarifikasi terhadap sejumlah isu yang beredar dalam sebuah video terkait sektor pertambangan di wilayah Sulut.

Klarifikasi tersebut mencakup empat poin utama, yakni ekspansi tambang, keberadaan tanah pasini di lokasi tambang, persoalan di Likupang, serta aktivitas pertambangan di Ratatotok.

Ekspansi Tambang Bukan Kebijakan Baru Daerah

Maindoka menjelaskan bahwa seluruh perizinan pertambangan yang saat ini beroperasi di Sulut, baik dalam bentuk Kontrak Karya maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP), merupakan warisan dari kebijakan pemerintah sebelumnya. Sistem Kontrak Karya sendiri telah ada sejak era 1970-an dan memiliki karakteristik berbeda dibanding sistem perizinan saat ini.

Ia menegaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral logam, termasuk emas, sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin tambang.

Namun demikian, ia mengakui adanya perkembangan terkait perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulut. Penambahan deliniasi WPR ini membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat secara legal dalam pengelolaan sumber daya alam, meski realisasinya masih memerlukan proses lanjutan di tingkat pusat.

Tanah Pasini Tetap Dilindungi dalam Sistem Perizinan

Terkait isu tanah pasini, Maindoka menegaskan bahwa aspek kepemilikan lahan merupakan syarat mutlak dalam proses perizinan pertambangan. Setiap pemohon izin wajib menyelesaikan status kepemilikan lahan terlebih dahulu sebelum izin diterbitkan, termasuk mengunggah bukti kepemilikan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ia tidak menampik kemungkinan adanya tumpang tindih antara wilayah tambang dengan tanah pasini milik masyarakat. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menghambat perizinan selama ada penyelesaian yang sah, seperti melalui ganti rugi, kemitraan, atau skema lain yang disepakati bersama.

“Pendekatannya adalah win-win solution, agar investasi tetap berjalan dan hak masyarakat tetap dihormati,” ujarnya.

Status Pulau Bangka di Likupang Sudah Tuntas

Menanggapi isu yang berkembang di Likupang, Maindoka memastikan bahwa status Pulau Bangka telah ditetapkan secara jelas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut sebagai kawasan peruntukan pariwisata, bukan pertambangan.

Penetapan ini merupakan hasil persetujuan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN pada Februari 2026. Dengan demikian, polemik terkait aktivitas tambang di Pulau Bangka dinyatakan telah selesai secara hukum.

Pulau Bangka ke depan akan difokuskan sebagai bagian dari pengembangan Destinasi Pariwisata Superprioritas (DPSP) Likupang.

Solusi Legalisasi Tambang Rakyat di Ratatotok

Sementara itu, terkait persoalan di Ratatotok, ia menjelaskan bahwa aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini terjadi sedang diarahkan menuju solusi legal melalui penetapan wilayah tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Usulan ini berasal dari aspirasi masyarakat penambang sendiri yang menginginkan legalitas agar dapat bekerja secara aman dan sesuai aturan. Pemerintah daerah telah meneruskan usulan tersebut ke pemerintah pusat.

Dengan adanya WPR, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan secara menyeluruh, sehingga risiko terhadap keselamatan penambang dan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir. Selain itu, pengelolaan berbasis koperasi juga didorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen Keseimbangan

Maindoka menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat ekonomi, namun tetap menjaga kelestarian lingkungan dan hak masyarakat,” tutupnya.(sco/*)

Baca Juga

Lindungi Pekerja Rentan, OD-SK Terima Penghargaan Paritrana 2022

Basis Berita

Tahlis Gallang Ganti Status, Jemmy Kumendong jadi Inspektur, Yulius Selvanus Sebut Bukti Pejabat Berkarya

Basis Berita

Olly Dondokambey Dampingi Megawati Soekarnoputri saat Peresmian KRI Bung Karno-369

Basis Berita