Politik

KPU Tegaskan Tiga Bapaslon Gubernur dan Wagub Sulut Harus Perbaiki Dokumen Pencalonan

BASISBERITA.COM, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, belum memenuhi syarat pencalonan.

“Hasil penelitian administrasi ternyata masih menemukan keseluruhan ketiga Bapaslon harus lakukan perbaikan dokumen,” kata Ketua KPU Sulut Kenly Poluan saat jumpa pers terkait Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, pada Jumat (6/9/2024) di Kantor KPU Provinsi Sulut.

Poluan yang didampingi beberapa komisioner KPU Sulut dan Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda ini, menambahkan tiga Bapaslon tersebut, yakni Yulius Selvanus-Victor Mailangkay, Elly Lasut-Hanny Pajouw dan Steven Kandouw-Denny Tuejeh, diberikan kesempatan memperbaiki berkas administrasi pencalonan.

Pada kesempatan itu, juga disampaikan mengenai hasil dari tes pemeriksaan kesehatan Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut di RSUP Prof Dr RD Kandou Manado.

“Tiga bapaslon itu dinyatakan memenuhi syarat kesehatan,” ungkapnya.

Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi menambahkan untuk pemeriksaan kesehatan merupakan kewenangan dari RSUP Prof Kandou.

“Rekam medis langsung dari tim rumah sakit. Kami hanya menerima hasil dari tim yang sebelumnya mereka lakukan pleno, yang ditetapkan oleh direktur RSUP Prof Kandou,” tuturnya.

Terkait dari Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, telah disampaikan ke perwakilan Bapaslon.(sco)

Baca Juga

Tutup Tahun 2024 Dengan Catatan Membanggakan, Bawaslu Minut Raih Penghargaan

Basis Berita

KPU Tetapkan DPS Sulut 1.957.278 Pemilih untuk Pilkada 2024

Basis Berita

Putusan MK Tanggal 21 Desember Berpotensi Lahirkan Kekacauan dan Nuansa Politik Elektoral Pilpres 2024

Basis Berita