Pemerintahan

Sulut Tambah Luas Lahan untuk Swasembada Pangan

BASISBERITA.COM, Manado – Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bidik swasembada pangan. Guna mencapai target tersebut perlu ada penambahan luas lahan persawahan.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Tahlis Gallang mengatakan berdasarkan konsultasi dengan kementerian terkait, Sulut bisa terpenuhi swasembada pangan minimal luas lahannya 59 ribu hektare. Sementara yang diusulkan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut 2025-2045 hanya 43 ribu hektare.

“Selama 20 tahun ke depan, tingkat pertumbuhan penduduk tiap tahunnya semakin bertambah. Sementara luas lahan persawahan tidak akan bertumbuh. Kalau tidak dipetakan dari awal akan muncul kontraproduktif,” kata Gallang mewakili Gubernur Sulut Yulius Selvanus saat Rapat Sinkronisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Penataan Ruang Daerah, di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut, Selasa (29/4/2025).

Perubahan luas lahan tersebut sesuai dengan yang diharapkan pemerintah pusat. Di mana, data yang harus masuk pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Diketahui, KP2B merupakan wilayah budidaya pertanian yang didalamnya terdapat hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan/atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B), dengan tujuan utama untuk mencapai swasembada pangan. 

Namun, dari pertemuan ini luas lahan tersebut sudah ada ketambahan menjadi 57 ribu. Gallang menyebut sisanya sudah tidak susah dicari.

“Tapi kondisi saat ini 43 ribu hektar sehingga butuh distribusi ke kabupaten/kota. Untuk mencetak baru sawah hanya dibutuhkan sebanyak 15 ribu hektar. Sehingga muncul tadi ada beberapa kabupaten/kota yang ingin cetak sawah baru,” ungkapnya.

“Luas lahan Sulut masih sangat memungkinkan. Konsekuensi luas lahan ini pasti kebijakan,” sambungnya.

Gallang mengharapkan daerah di Sulut mengusulkan sawah baru dengan jumlah yang besar. Seperti Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

“Ada juga yang tidak mengusulkan, malah mengurangi. Nah, kita tadi berusaha menjelaskan dampak daripada kebijakan kita ini, adalah intervensi kebijakan lanjutan. Ketika muncul nanti percetakan sawah baru besar-besaran di satu wilayah bukan berarti keberpihakan provinsi ada di wilayah itu, tapi mengacu kepada rencana tata ruang yang kita bahas hari ini,” terangnya.

Ia pun menegaskan dalam disitribusi penambahan luas lahan, kabupaten/kota di Sulut harus memperhatikan kondisi eksisting. Sebab, dibeberkannya dalam rencana awal pembahasan dengan DPRD ada target tingkat kepatuhan terhadap kesesuaian ruang.

Ia memberi contoh suatu daerah yang kini sudah menjadi kompleks perumahan. Padahal, sebelumnya itu merupakan lahan persawahan.

“Kalau dipaksakan harus kembali sesuai data kemarin bisa, tapi konsekuensinya akan ada penegakan hukum di dalamnya,” tuturnya.

“Kita harus memikirkan mitigasi resiko yang akan muncul terkait luas lahan ini,” tambahnya.

Di sisi lain, Gallang optimisme revisi RTRW Provinsi Sulut tuntas di tahun 2025 ini. Sebab saat ini sudah pada tahap finalisasi.

“Sudah di DPRD Sulut, tinggal tunggu jadwal pembahasan. Saya yakin jadi Perda (Peraturan Daerah) tahun ini,” tukasnya.(sco)

Baca Juga

Gubernur Yulius Selvanus dan Istri Kagum Keindahan Alam di Kawasan Bendungan Lolak

Basis Berita

Gubernur Olly Dondokambey Ziarah di TMP Kalibata Jakarta

Basis Berita

Gubernur Yulius Selvanus Harap RUU Daerah Kepulauan Dipercepat untuk Pemerataan Pembangunan

Basis Berita