Pemerintahan

BP3MI-LPSK Kolaborasi Berantas Kasus TPPO

BASISBERITA.COM, Manado – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara (Sulut) menyebut darurat tenaga kerja ilegal bekerja di luar negeri.

“Saat ini kondisi di Sulut sedang darurat, wabah sosial masyarakat senang kerja ke Kamboja,” tegas Kepala BP3MI Sulut, Syachrul Afriyadi, SKom, MAP kepada sejumlah media di ruang kerjanya, Jumat (13/5/2025).

Adapun upaya memberantas pekerja ilegal dari Sulut, Afriyadi mengatakan pihaknya rutin melakukan sosialisasi di berbagai elemen masyarakat.

“Sosialisasi dilakukan termasuk belum lama ini silaturahmi ke Sinode GMIM. Kami memohon beri pemahaman ke jemaat soal bahayanya kerja ke luar negeri yang belum memiliki perjanjian kerja sama,” terangnya.

Ia menegaskan Indonesia tidak bekerja sama terkait tenaga kerja ke negara luar yakni Kamboja, Vietnam, Myanmar dan Laos. Untuk itu, ia mengajak masyarakat yang ingin kerja di luar negeri agar lebih berhati-hati.

“Berangkatlah ke negara yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan di luar negeri tercatat sebanyak 1,7 juta pekerjaan. Jumlah tersebut belum terpenuhi oleh Pekerja Migran Indonesia.

“Kita bisa kolaborasi dengan LPSK, untuk ke depannya tentunya bagaimana kita melayani masyarakat terutama kasus perdagangan orang,” terangnya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia Wawan Fahrudin menyambut baik sinergi dengan BP3MI. Ia pun menegaskan siap membantu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kuncinya memang kolaborasi, hak warga bisa kerja di manapun tapi kalau sudah jadi korban kita upayakan memberi perlindungan,” kata Fahrudin yang datang mengunjungi Sulut, Jumat (13/5/2025).

Ia menyebut pihaknya tidak bisa bekerja optimal karena keterbatasan personel. Perlu ada sinergi dengan pihak terkait seperti BP3MI.

“Kita tidak bisa kerja sendiri-sendiri, harus bekerja sama. Kita berbagi peran dengan teman-teman BP3MI. Mereka didorong untuk bagaimana suatu proses penempatan prosedural sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ketika ada korban tindak pidana perdagangan orang, kemudian kami bisa lakukan penanganan, LPSK bisa masuk di situ,” ungkapnya.

Fahrudin mencatat laporan dugaan TPPO di Sulut masih terbilang rendah. Ia mengatakan minimnya pengaduan korban menjadi bagian dari introspeksi lembaganya.

“Ini bisa jadi ketidakhadiran kami dirasakan masyarakat,” ujarnya didampingi Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana.

Hal tersebut kemungkinan dikarenakan cara mengadukan kasus di kantor LPSK yang ada di Jakarta, Namun, Fahrudin menegaskan dalam waktu dekat ini akan hadir Kantor Penghubung LPSK di Sulut. “Kantornya sementara disiapkan, rencananya di Kawasan Megamas. Mohon doanya teman-teman,” kata dia.

Kendati demikian, Fahrudin menyebut pihaknya bisa lakukan perlindungan kepada para korban setelah melalui asesmen.

“Ada prosesnya. Untuk lewat material akan kami lakukan asesmen, dilakukan pemeriksaan lebih mendalam soal masalah yang dilaporkan. Apabila memenuhi persyaratan kami lanjutkan perlindungan,” tuturnya.(sco)

Baca Juga

Pemprov Dorong Pemda se Sulut Ikut Indeks Pengelolaan Aset

Basis Berita

Ini Pesan Anik Wandriani pada Peringatan HKG PKK ke-53

Basis Berita

Limi dan Rinny Diperpanjang sebagai Penjabat Bupati, Wagub Steven Kandouw: Jaga Proses Pemerintahan

Basis Berita