Hukrim

Sidang Kasus Dana Hibah GMIM Memanas: Ketika Niat Jahat Tidak Ditemukan, Aliran Dana Murni Pelayanan?

BASISBERITA.COM, Manado – Babak krusial dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (27/10/2025).

Sidang lanjutan ini menandai upaya terakhir Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi, setelah lebih dari 50 saksi diperiksa.

Namun, bukan memperkuat dakwaan, keterangan saksi ahli, terutama ahli agama dan ahli pidana, justru disebut-sebut menguntungkan posisi kelima terdakwa.

Salah satu fakta paling mencolok yang terungkap di persidangan adalah para terdakwa tidak mengambil sepeser pun uang yang dituding merugikan negara.

Seluruh dana hibah, menurut keterangan yang beredar, digunakan untuk kepentingan pelayanan, kesehatan, pendidikan dan keagamaan GMIM.

Franklin Montolalu, kuasa hukum terdakwa Hein Arina (Ketua Sinode GMIM), menegaskan bahwa keterangan ahli pidana menitikberatkan pada keadilan.

“Klien saya sesuai fakta persidangan tidak terbukti mengambil uang dana hibah, jadi niat jahatnya tidak diketemukan,” tandasnya, merujuk pada konsep Mens Rea dalam hukum pidana.

Hal serupa disampaikan Michael Jacobus, kuasa hukum terdakwa lainnya.

“Sejauh ini belum ditemukan Mens Rea atau niat jahat dari para terdakwa terhadap penyaluran dana hibah,” katanya sambil kembali menggarisbawahi, “Dana hibah terpakai untuk pelayanan dan para terdakwa tidak mengambil uang.”

Keuntungan lain datang dari keterangan ahli agama. Ahli tersebut menjelaskan bahwa GMIM menggunakan sistem pemerintahan Presbiterial Sinodal.

“Keputusan diambil oleh sidang, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara hanya melaksanakan putusan sidang,” ungkap Franklin Montolalu mengutip ahli agama.

Penjelasan ini seolah menjadi ‘tameng’ yang memisahkan tanggung jawab pribadi pimpinan GMIM dari keputusan kelembagaan gereja.

Berikut kegiatan-kegiatan GMIM yang dinilai menyebabkan kerugian negara. Kegiatan-kegiatan ini meliputi berbagai program dari tahun 2020 hingga 2023, seperti:

  1. KKPGA Sinode GMIM tahun 2020
  2. Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas (2020 & 2022)
  3. Dukungan operasional sinode (2020 & 2021)
  4. Pembangunan kampus UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 (sebesar Rp 1.075.156.897,17)
  5. Sidang Majelis Sinode (SMS) 81 GMIM tahun 2022 dan pemilihan Kompelka Sinode
  6. Sidang Raya Dewan Gereja Sedunia di Karlsruhe Jerman tahun 2022 (Rp 539.228.632)
  7. Pengembangan kesehatan GMIM tahun 2023 (Rp 835.375.000)
  8. Kegiatan perkemahan Pemuda GMIM tahun 2023 (Rp 500.000.000)
  9. Kegiatan hibah atas DID tahun 2023 (Rp 1.200.000.000)

Melihat fakta persidangan yang menunjukkan dana benar-benar digunakan untuk pelayanan dan tidak masuk ke kantong pribadi terdakwa, ditambah keterangan ahli pidana yang tidak menemukan “niat jahat,” mungkinkah kasus ini berujung pada putusan bebas?

Publik kini menanti, apakah JPU mampu meyakinkan majelis hakim bahwa meski digunakan untuk pelayanan, unsur kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang tetap terpenuhi, ataukah “keadilan” yang diutamakan ahli pidana akan menjadi penentu nasib kelima terdakwa. Sidang ini akan menjadi penentu nasib para petinggi Pemprov Sulut dan Sinode GMIM.(*)

Baca Juga

Ketemu Penjabat Walikota Asripan Nani, Kepala Imigrasi Kotamobagu Sosialisasi Ketentuan Pelaporan Asing

Basis Berita

Ini yang Disampaikan Olly Dondokambey saat Lepas Sambut Pangdam XIII/Merdeka

Basis Berita

Gubernur Yulius Selvanus Sambut Pangdam XIII/Merdeka Baru, Apresiasi Mayjen Suhardi

Basis Berita