Pemerintahan

Tok! Ranperda Perubahan APBD 2025 Sah

BASISBERITA.COM, Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, serta Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna berlangsung Selasa (9/9/2025) di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang SSos, didampingi Wakil Ketua Jefry Polii SIK dan Donald Pondaag.

Acara tersebut dihadiri Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH, Wakil Wali Kota Sendy Rumajar SE MIKom, Sekretaris Daerah Edwin Roring SE ME beserta jajaran Pemerintah Kota, perwakilan Dandim 1302 Minahasa, Kapolres Tomohon, Kejari Tomohon, dan insan pers.

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang terjalin dalam proses pembahasan perubahan APBD. “Proses check and balances dalam pembangunan daerah tidak terlepas dari peran DPRD melalui fungsi budgeting. Kami mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran DPRD yang telah mencurahkan energi dan pemikiran hingga menghasilkan kesepakatan bersama terhadap perubahan APBD 2025,” ujar Caroll.

Wali Kota menekankan bahwa perubahan APBD ini merupakan langkah strategis untuk menghadapi dinamika kebijakan nasional sekaligus menyesuaikan kebutuhan pembangunan di daerah. Ia berharap penyesuaian anggaran dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, struktur Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
• Pendapatan Daerah: Rp681.205.537.828,-
• Belanja Daerah: Rp669.887.297.767,21,-
• Surplus Pembiayaan Netto: Rp11.318.240.060,79,-

Selanjutnya, rancangan perubahan APBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil evaluasi akan disempurnakan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tomohon.

Mengakhiri sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menegaskan harapannya agar perubahan APBD 2025 memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Semoga perubahan APBD yang kita setujui bersama ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kota Tomohon yang kita cintai,” tutupnya.(AP)

Baca Juga

KPK Sosialisasi Pembentukan Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi, Olly Dondokambey: Daerah Harus jadi Teladan

Basis Berita

Bupati/Walikota di Sulut ‘Diganti’ dengan Pj dan Pjs, Olly Dondokambey Bilang Begini

Basis Berita

Olly Dondokambey bersama Istri Hadiri Perayaan Yubileum ke-75 Biara Karmel OCD

Basis Berita