BASISBERITA.COM, Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut berkomitmen memperkuat tata kelola agraria dan memastikan kepastian hukum di daerah.
Demikian disampaikan Gubernur Yulius saat menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia di Wisma Negara Bumi Beringin, Kota Manado, Senin (24/11/2025).
Menurut Yulius, Sulut merupakan provinsi kepulauan dengan ruang daratan terbatas. Olehnya, daerah ini masih menghadapi beragam persoalan pertanahan yang membutuhkan penanganan komprehensif.
Orang nomor satu di Bumi Nyiur Melambai ini juga menyoroti mengenai isu utama, yakni penanganan tanah-tanah Ex-HGU (Hak Guna Usaha) yang tidak diperpanjang dan penyelesaian tanah negara yang telah lama diduduki masyarakat.
“Tanah-tanah Ex-HGU menjadi fokus reforma agraria di Sulut, termasuk redistribusi lahan untuk masyarakat yang benar-benar tidak memiliki tanah,” tuturnya.
Ia pun berharap dukungan Komite I DPD RI untuk mempercepat penyelesaian persoalan agraria tersebut. Seraya menegaskan komitmen Pemprov Sulut terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan kepastian hukum dan pemerataan kesejahteraan masyarakat Sulut.
“Saya menekankan perlunya dukungan DPD RI dalam menjembatani penyelesaian konflik agraria yang masih terjadi di Sulawesi Utara. Koordinasi yang kuat dengan kementerian terkait dan kepastian hukum adalah kunci, terutama dalam mendukung pengembangan KEK dan proyek strategis daerah,” tuturnya.
Ia menambahkan pemerintah daerah berkomitmen untuk mengedepankan mediasi, menjaga aset negara dan memberikan solusi yang adil bagi masyarakat kurang mampu.
Kedatangan Komite I DPD RI di Sulut terkait Inventarisasi Materi Pengawasan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria disambut Gubernur Sulut, Wakil Gubernur Victor Mailangkay dan pejabat teras Pemprov Sulut.(sco/*)

