Hukrim

Imigrasi Kotamobagu Deportasi Warga Pakistan Diduga Salahgunakan Izin Tinggal Investor

BASISBERITA.COM, Kotamobagu – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara Pakistan berinisial SR (34). Yang bersangkutan dideportasi setelah diduga kuat menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang dimilikinya.

SR diketahui memperoleh ITAS tersebut melalui perusahaan penjamin bernama PT Bali Ubud Land. Namun dalam pemeriksaan, ia mengaku tidak mengenal perusahaan tersebut dan tidak mengetahui bentuk investasi yang seharusnya dijalankan. SR justru membuka dan mengelola sebuah usaha bernama “Cafe Pakistan” tanpa izin kerja yang sah. Ia juga mengakui membayar sekitar Rp20 juta kepada seorang konsultan berinisial S untuk mengurus perusahaan sekaligus izin tinggalnya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Keneth Rompas, menjelaskan bahwa hasil verifikasi lapangan terhadap perusahaan penjamin menunjukkan kejanggalan.

“Pengecekan kami menemukan bahwa PT Bali Ubud Land tidak memiliki kantor, tidak ada kegiatan usaha, dan tidak ada pengurus yang dapat ditemui. Secara faktual perusahaan ini tidak beroperasi, sehingga kuat dugaan dipakai hanya sebagai sarana memperoleh izin tinggal tanpa investasi nyata,” ungkap Keneth, Kamis (11/12/2025).

Ditambahkan, Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution, bahwa jajarannya akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA).

“Setiap WNA wajib menggunakan izin tinggal sesuai peruntukan. Praktik memanfaatkan perusahaan fiktif untuk memperoleh legalitas tinggal tidak bisa dibiarkan. Deportasi ini merupakan upaya menjaga ketertiban hukum dan keamanan di wilayah kerja kami,” tegas Nasution.

Tindakan terhadap SR dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberi kewenangan bagi Imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif kepada orang asing yang melanggar ketentuan. Deportasi ini diharapkan menjadi langkah preventif agar aktivitas warga asing tetap berjalan sesuai aturan.(sco/*)

Baca Juga

Gubernur Olly Dondokambey Pimpin Apel Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Samrat 2024

Basis Berita

Polres Minsel Gelar Jumat Bacerita di Desa Desa Tangkunei, Knalpot Bising Disorot

Basis Berita

Ruang Edukasi Cerita Hukum Terkini

Basis Berita