Pemerintahan

RTRW Sulut Disetujui Pemerintah Pusat, Tahap Penetapan Segera Diparipurnakan

BASISBERITA.COM, Manado – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dalam memperkuat sistem penataan ruang memasuki babak baru. Persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut resmi diterbitkan pemerintah pusat.

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nurson Wahid, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, dalam pertemuan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).

Penyerahan ini menandai berakhirnya rangkaian panjang penyusunan RTRW yang telah digodok sejak 2019. Prosesnya melibatkan pembahasan intensif, pendalaman aspek teknis, hingga koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga guna memastikan keselarasan kebijakan pusat dan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Yulius hadir bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, Panitia Khusus RTRW, serta jajaran pejabat Pimpinan Tinggi Pratama terkait.

Menteri ATR/BPN menegaskan pentingnya sinkronisasi RTRW provinsi dengan dokumen tata ruang di tingkat kabupaten dan kota. Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga pemerintah daerah yang telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang RTRW.

Setelah mengantongi persetujuan substansi, Pemprov Sulut akan melanjutkan tahapan akhir berupa persetujuan bersama DPRD dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

RTRW yang telah mendapat lampu hijau pemerintah pusat ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menjamin kepastian hukum pemanfaatan ruang, mengarahkan pembangunan yang terencana, serta meningkatkan daya tarik investasi secara berkelanjutan di Sulut.(sco/*)

Baca Juga

Buka Turnamen Sepak Bola KNPI Cup 2023 di Sitaro, Steven Kandouw: Jaga Persatuan dan Kesatuan

Basis Berita

HUT ke-59 Provinsi Sulawesi Utara Spektakuler

Basis Berita

Di Tengah Kemeriahan Takbiran, Gubernur Yulius Selvanus Ingatkan Kepedulian Sosial

Basis Berita