Advetorial

Menata Ulang Arah Kota Bunga: DPRD Tomohon Bentuk Kembali Pansus RTRW 2025–2045

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon kembali menggerakkan proses panjang penataan ruang kota. Dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu, 18 Februari 2026, lembaga legislatif itu resmi membentuk kembali Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon Tahun 2025–2045.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kota Tomohon tersebut dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag serta dihadiri anggota dewan.
Sejak palu sidang diketuk sebagai tanda rapat dibuka, agenda langsung mengerucut pada satu fokus: memastikan keberlanjutan pembahasan regulasi tata ruang yang menjadi fondasi arah pembangunan Kota Tomohon dua dekade ke depan.

Fraksi Golkar Disahkan, Struktur Diperkuat
Salah satu agenda awal paripurna adalah pembacaan surat masuk dari Fraksi Partai Golkar oleh Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD, Amelia Tangkawarouw, S.Sos., M.Si. Surat tersebut memuat susunan pimpinan dan anggota fraksi.
Ketua DPRD kemudian mengesahkan komposisi Fraksi Partai Golkar sebagai berikut:
Penasehat: Donald Pondaag
Ketua: Gerard J. Lapian, SE., MAP
Wakil Ketua: Jilly G. Eman, SE., MM
Sekretaris: Joice F. Poluan
Anggota: Toar M. Polakitan, SE
Anggota: Djemmy J. Sundah, SE
Anggota: Feybie V. Simbar
Pengesahan ini menjadi bagian dari konsolidasi internal sebelum pembahasan substansi RTRW kembali dilanjutkan.

Kilas Balik Perjalanan Panjang Ranperda RTRW
Dalam penjelasannya, Ketua DPRD memaparkan tahapan yang telah ditempuh sejak awal pembahasan Ranperda RTRW:
19 Januari 2021: Paripurna mendengarkan penjelasan Wali Kota.
19 Januari 2021: Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.
20 Januari 2021: Jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi.
Pembentukan kembali Pansus: 19 April 2022, 10 Juli 2023, 17 Februari 2025.

Sesuai Tata Tertib DPRD, masa kerja Pansus paling lama satu tahun untuk tugas pembentukan peraturan daerah. Karena itu, pembentukan kembali Pansus dinilai sebagai langkah prosedural sekaligus strategis agar pembahasan tidak terhenti.
Pimpinan Pansus Dipilih Secara Musyawarah
Mengacu pada Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, pimpinan Pansus dipilih dari dan oleh anggota berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Hasil musyawarah menetapkan susunan Pansus Ranperda RTRW 2025–2045 sebagai berikut:
Ketua: James J.E. Kojongian, ST
Wakil Ketua: Franky F. Oroh, Amd
Sekretaris: Syalom C. Mokorimban, SE
Anggota:
Noldie V. Lengkong
Drs. Johny Runtuwene
Toar M. Polakitan, SE
Djemmy J. Sundah, SE
Herson Ali Raemah

Komposisi ini diharapkan mampu mengakselerasi pembahasan substansi tata ruang yang menyentuh aspek pemanfaatan lahan, kawasan lindung, pengembangan ekonomi, hingga mitigasi bencana.
Menentukan Wajah Tomohon 20 Tahun Mendatang
Ranperda RTRW bukan sekadar dokumen teknokratis. Ia menjadi peta arah pembangunan Kota Tomohon hingga 2045—mengatur keseimbangan antara pertumbuhan kawasan permukiman, sektor pariwisata, pertanian, serta perlindungan lingkungan.

Pembentukan kembali Pansus menjadi sinyal bahwa DPRD berkomitmen menuntaskan regulasi yang sempat berproses panjang. Di tengah dinamika kebutuhan ruang dan pertumbuhan kota, keputusan hari itu menjadi pijakan penting untuk memastikan pembangunan Tomohon tetap terarah, terukur, dan berkelanjutan.(AP)

Baca Juga

Sekretariat DPRD Tomohon Dorong Transparansi Keuangan Lewat Digitalisasi CSS-DPRD

Andreas Poluan

Ini yang Disampaikan Olly Dondokambey pada Pembukaan Konas ke-XVI FK-PKB PGI

Basis Berita

Begini Pesan Ketua TP-PKK Sulut saat Buka Jambore Kader Posyandu 2023

Basis Berita