Uncategorized

DPRD Tomohon dan KPU Bahas Evaluasi Dapil, Tegaskan Prinsip Kesetaraan Suara dan Transparansi Demokrasi

BASISBERITA.COM, Tomohon – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon bersama Komisi I, para pimpinan fraksi, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melaksanakan audiensi terkait Evaluasi Pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil), Selasa, 10 Maret 2026. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon ini menjadi forum strategis untuk memastikan penataan dapil tetap selaras dengan prinsip demokrasi yang adil, transparan, dan akuntabel.

Audiensi tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, di antaranya Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag, Ketua Komisi I Harryanto Y.S. Lasut, Wakil Ketua Jean D’Arc Paula Mamahit, serta Sekretaris Komisi I Abraham A. Wakas. Turut hadir anggota DPRD Djemmy J. Sundah dan Joice F. Poluan, serta para ketua fraksi, yakni Noldie V. Lengkong dari PDI Perjuangan dan Gerard J. Lapian dari Partai Golkar.

Mungkin gambar mimbar dan teks

Dalam forum tersebut, KPU Kota Tomohon memaparkan hasil evaluasi pemetaan daerah pemilihan yang dilakukan berdasarkan data kependudukan terbaru serta prinsip dasar sistem pemilu proporsional. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa penataan dapil di Kota Tomohon secara umum telah memenuhi ketentuan dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang berlaku di Indonesia.

Ketua dan anggota KPU menegaskan bahwa proses evaluasi menggunakan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) sebagai basis utama. Data tersebut dinilai valid dan mampu menggambarkan kondisi riil jumlah penduduk, sehingga dapat menjadi dasar dalam menjaga keseimbangan jumlah pemilih di setiap daerah pemilihan. Selain itu, proses ini juga telah melalui tahapan uji publik untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa penataan dapil di Kota Tomohon telah memenuhi tujuh prinsip utama, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, kohesivitas, kesinambungan, serta keterwakilan yang berimbang. DPRD dan KPU menegaskan bahwa prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi lokal.

Keterangan foto tidak tersedia.

Selain itu, evaluasi juga menyoroti pentingnya pemutakhiran data partai politik sebagai bagian dari penguatan administrasi kepemiluan. DPRD Kota Tomohon menyatakan komitmennya untuk terus memfasilitasi seluruh tahapan kerja KPU agar proses perencanaan dan penataan dapil dapat berjalan optimal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Melalui audiensi ini, KPU Kota Tomohon juga dinilai telah menunjukkan kinerja yang kolaboratif dan profesional dalam memastikan alokasi kursi di setiap dapil tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pertemuan ini sekaligus menegaskan sinergi antara DPRD dan KPU dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi di Kota Tomohon.(AP)

Baca Juga

Daftar Pemilih Pindahan Pilkada Tahun 2024

Basis Berita

Pemkab Minsel Raih Sejumlah Penghargaan Sekaligus

Basis Berita

PORKAB II MITRA, Silian Raya Kokoh Dipuncak Klasemen

Franki Matu