BASISBERITA.COM, Tomohon – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara (Sulut) June Silangen menghadiri Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon serta Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi Sulut Tahun 2023.
Rapat yang digelar, Rabu (8/2/2023) di Emera Hills Kakaskasen, Kota Tomohon itu menghasilkan lima poin kesepakatan.
Pertama, perlu adanya kolaborasi antara Pemprov dan Kabupaten/Kota di Sulut paskapemberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Kedua, diperlukan adanya pengawasan terpadu terhadap pemungutan Pajak Secara Official maupun Self Assesment.
Selanjutnya, Optimalisasi Retribusi dan Pemanfaatan BMD baik kabupaten/kota maupun provinsi.
Keempat, Kolaborasi pengawasan atas kegiatan MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) di seluruh Wilayah Sulawesi Utara.
Terakhir, Rekonsiliasi dan alokasi sementara Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi dengan menyesuaikan sesuai kemampuan keuangan Provinsi Sulut.
Kelima poin kesepakatan tersebut, diharapkan Silangen, menjadi acuan dalam pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di mana, lewat sinergi antar pemerintah daerah dengan kabupaten/kota di Bumi Nyiur Melambai.
“Saya atas nama pemerintah provinsi yakni bapak Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw mengapresiasi akan kegiatan Rapat Evaluasi PAD dan Rekonsiliasi DBH. Apalagi difasilitasi oleh Pemerintah Kota Tomohon. Kegiatan seperti ini merupakan bentuk sinergitas yang luar biasa antara Pemprov Sulut dan Pemkoy Tomohon,” tutur Silangen.
Sebelumnya, kegiatan yang dibuka Walikota Tomohon yang diwakili Wakil Walikota Wenny Lumentut mengatakan pemerintah daerah didorong pusat untuk dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah, di mana komponen perhitungannya salah satunya adalah PAD yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Dalam komposisi PAD, pajak daerah merupakan komponen dengan target terbesar dalam perhitungan PAD Kota Tomohon.
“Perlu kita sekalian pahami bahwa pajak daerah ini tentunya memiliki peranan penting dalam membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, memberikan kewenangan pada daerah untuk memungut pajak (Taxing Power),” terangnya
“Pemerintah Kota Tomohon juga mendorong warga pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor melalui sosialisasi dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan pemerintah, termasuk juga melampirkan bukti lunas pajak kendaraan dinas dalam pengurusan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP),” pungkas Lumentut.
Hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Masna Pioh, Kepala BPKPD Kota Tomohon Gerardus Mogi, dan para peserta pengelola dana bagi hasil pajak kabupaten/kota se Sulut.(sco/*)