Politik

Terkait Masa Jabatan E2L-MAP Berakhir 2023, Begini Kata Ketua DPRD Talaud

BASISBERITA.COM, Manado – Bupati Elly Engelbert Lasut dan Wakil Bupati Talaud Mochtar Arunde Parapaga (E2L-MAP) akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2023 ini. Walaupun, kedua top eksekutif tersebut belum lama dilantik yakni tahun 2020.

Masa jabatan E2L-MAP berakhir tahun 2023 mengacu pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, diatur ketentuan dalam pasal 201 ayat 4 ditegaskan bahwa, Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

Pasal 5, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Mengacu UU tersebut, maka E2L bersama dengan Bupati Mitra James Sumendap, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Bupati Bolmut Depri Pontoh, Bupati Sitaro Evangeline Sasingen dan Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring (ROR), yang merupakan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2018 akan mengakhir masa jabatan di tahun 2023.

Ketua DPRD Talaud Semuel Bentian saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023), menegaskan pihaknya patuh terhadap Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

“Prinsipnya lembaga DPRD mendukung dan menjalankan peraturan dan penjelasan dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 itu,” kata Semuel Bentian, dibalik telepon genggam.

Meski begitu, dia mengaku pihaknya sampai saat ini belum menerima surat tembusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

“Tetapi kalau sudah ada dan diperintahkan, kami menjalankan sesuai petunjuk undang-undang,” tuturnya.

Dia menjelaskan, mekanisme penyampaian pemberhentian kepala daerah akan dilakukan jika sudah ada surat dari Pemprov Sulut.

“Biasanya gubernur akan memanggil enam kepala daerah ini terlebih dahulu untuk pemberitahuan secara resmi, selanjutnya DPRD sebagai lembaga legislatif akan memberitahukan lewat paripurna pemberhentian 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir,” jelasnya.

Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat terkait Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Utara hasil Pilkada serentak tahun 2018.

Surat yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara ini dikeluarkan tanggal 30 Januari 2023 dan ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Suhajar Diantoro.

Dalam surat tersebut memuat balasan atas surat Sekprov yang berisi permohonan arahan Mendagri terhadap pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di 8 Kabupaten/Kota di Sulut yakni, Kabupaten Sitaro, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolmut, Kabupaten Talaud, Kabupaten Sangihe dan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Berpedoman pada hal tersebut maka Bupati/Walikota di 6 Kabupaten/Kota tersebut di atas hasil Pilkada serentak tahun 2018 masa jabatan berakhir tahun 2023.

Gubernur Sulawesi Utara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah selanjutnya akan menunjuk Penjabat sebagaimana diatur dalam UU 10 tahun 2016.

Sebelumnya, Asisten I Sekdaprov Sulut Denny Mangala tak membantah surat Kemendagri terkait akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sulut pada tahun 2023.

“Ada enam daerah yang akan habis masa jabatannya. Lima daerah itu habis masa jabatan tanggal 25 September. Itu Sitaro, Minahasa, Kota Kotamobagu dan Bolmut,” ungkap Mangala kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Selain kelima daerah itu, ternyata ada juga Talaud. “Sesuai rilis yang diterima dari Kemendagri, walaupun Talaud dilantik tahun 2020 tapi dia hasil Pilkada 2018. Seusai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 bahwa semua kepala daerah hasil Pilkada 2018 berakhir masa jabatan di 2023 tanpa melihat tanggal pelantikan,” bebernya.

Guna mengisi kekosongan enam kepala daerah tersebut, Gubernur Olly Dondokambey mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Nantinya persetujuan Kemendagri ditetapkan sebagai Penjabat Bupati maupun Walikota.

“Ada mekanisme sesuai ketentuan, provinsi yang akan mengusulkan penjabat kepala daerah,” tukasnya.(sco/*)

Baca Juga

Pilkada se Sulut, Berikut Jumlah Bapaslon yang Mendaftar di KPU

Basis Berita

RD-Vasung Ikuti Tes Kesehatan di RSUP Kandou

Basis Berita

Massa Membludak Kampanye Akbar SK-DT di Lapangan KONI Sario

Basis Berita