BASISBERITA.COM, Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Sulut.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Sulut June Silangen mengatakan ada tiga program keringan wajib wajib pajak kendaraan bermotor yang sengaja dihadirkan oleh Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw di bulan Ramadhan ini.
Ketiga program keringanan ini, sambung Silangen, berlaku sejak 28 Maret hingga 26 Mei 2023, yakni pertama, pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKN) sebesar 100 persen.
“Ini berlaku untuk kepemilikan kedua dan setersunya,” ujar Silangen.
Sementara, program yang kedua adalah pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen.
Ketiga, diskon pokok pajak untuk kendaraan bermotor pribadi roda 2, 3, 4 atau lebih yang melakukan pembayaran.
“Diskon yang dimaksud adalah jika 30 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon 5 persen. Sementara 30-60 hari sebelum jatuh tempo sebesar 7,5 persen. Kalau 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen,” ungkap Silangen.
Program Keringanan Ramadhan ini, diharapkan membantu pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya.
“Kalau bayar pajak kan aman saat mudik nanti. Tidak takut-takut di jalan karena surat-surat lengkap dan sah,” pungkas Silangen.(sco)