BASISBERITA.COM, Manado – Sebanyak 112 pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) memiliki jabatan yang baru, yakni jabatan fungsional. Mereka dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw, Selasa (28/3/2023) di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut.
Sebagaimana aturan yang berlaku, jabatan fungsional harus dilantik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020, setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Wagub Steven Kandouw menegaskan pelantikan dilakukan karena ada aturan dan regulasi yang baru.
“Karena baru, legitimasinya harus ada pelantikan. Jadi jangan heran ada pelantikan,” tegas wagub.
Ia menambahkan, para pejabat yang baru dilantik ini harus bermuara ke peningkatan kinerja.
“Apalagi fungsional underline lebih ke spesifik, lebih ke tematik. Kalian dianggap kapabel, mampu, cocok dan dianggap mampu implementasikan semua tujuan-tujuan pembangunan bapak gubernur, baik RPMJD sampai penjabaran di setiap SKPD,” terang Wagub Kandouw.
Olehnya, ia meminta para pejabat ini harus mengingat skala prioritas yang menjadi harapan Gubernur Olly Dondokambey.
“Tahun ini dalam skala prioritas kita Anda harus tahu secara umum, secara spesifik kita tetap berperan dalam inflasi, berperan dalam stunting, cipatakan lapangan kerja, peningkatan SDM dan lain-lain,” tuturnya.
Ditambahkannya, para pejabat yang baru ini tetap mempertahankan integritas, dedikasi dan loyalitas.
“Anda harus loyal ke pak guberur, jenjang struktur di atas. Tidak ada kompromi, jangan sampai ada yang loyal tak jalan, dedikasi tak jalan,” tukasnya.
Dalam pelantikan ini, turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Steve Kepel dan pejabat teras Pemprov Sulut.(sco)