Pemerintahan

Rinny dan Limi Dievaluasi Terkait Kinerja Penjabat Kepala Daerah

BASISBERITA.COM, Manado – Penjabat Bupati Sangihe Rinny Tamuntuan dan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit akan dievaluasi kinerjanya.

Baik Limi maupun Rinny dilantik oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, pada 22 Mei 2022 di Graha Gubernuran Bumi Beringin Manado. Artinya, mereka telah menjabat sebagai Penjabat Kepala Daerah selama 10 bulan lamanya. Keduanya dievaluasi karena menjadi acuan, apakah akan dipertahankan atau diganti dengan pejabat yang lain.

Mereka akan dievaluasi oleh tim yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Steve Kepel. Dengan anggota, para asisten Pemprov Sulut, Kepala Inspektorat Sulut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut.

“Esok dua Penjabat Kepala Daerah di Sulut dievaluasi,” ungkap Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Denny Mangala di ruang kerjanya, Kamis (30/3/2023).

Kinerja yang akan dievaluasi, lanjut Mangala, terkait tugas sebagai Penjabat Kepala Daerah.

“Menilai tugas apakah sebagai Penjabat Kepala Daerah sudah sesuai dengan koridor hukum, pembangunan kemasyarakatan termasuk dalam persiapan menyukseskan Pemilu dan Pilpres,” bebernya.

Pemaparan kinerja, diakuinya, akan menjadi pertimbangan gubernur untuk mengusulkan calon Penjabat Kepala Daerah ke Menteri Dalam Negeri.

“Nanti tim evaluasi ini akan memberikan masukan kepada pak gubernur untuk Penjabat Kepala Daerah yang sementara menjabat, bisa diperpanjang atau diganti dengan orang lain,” pungkasnya.(sco)

Baca Juga

Arahan Wagub Steven Kandouw bagi Pegawai Non ASN Pemprov Sulut: Punya Passion dan Loyalitas

Basis Berita

Soal THR ASN dan Perusahaan di Sulut, Olly Dondokambey Imbau Bayar Tujuh Hari Sebelum Idul Fitri

Basis Berita

Hadiri Ibadah HUT ke-155 Jemaat GMIM Karmel Paslaten Wilayah Likupang Tiga, Olly Dondokambey Ingatkan Persatuan

Basis Berita