BASISBERITA.COM, Manado – Penjabat Bupati Sangihe dan Bolaang Mongondow (Bolmong) bisa diperpanjang atau diganti dengan orang yang berbeda. Usulan nama-nama calon Penjabat Bupati/Walikota diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Dan usulan juga dari Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
Usulan dari Ketua DPRD Kabupaten/Kota merujuk dari Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dengan Nomor 100.2.1.3/1773/SJ. Surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro, menekankan tiga poin.
Dari tiga poin tersebut, pada poin kedua tertulis bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota.
Sementara pada poin ketiga tertulis, usulan nama Calon Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Diketahui, Penjabat Bupati Sangihe saat ini diemban oleh Rinny Tamuntuan, sementara Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit. Keduanya merupakan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut). Limi dan Rinny dilantik Gubernur Sulut Olly Dondokambey, pada 22 Mei 2022.
Selain Kabupaten Sangihe dan Bolmong, di Indonesia yang akan diusulkan Penjabat Kepala Daerah ada puluhan daerah. Sebanyak 33 daerah untuk Penjabat Bupati dan enam diusulkan buat Penjabat Walikota.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Denny Mangala saat dikonfirmasi mengatakan surat Kemendagri tersebut memang benar adanya. Namun, terkait calon Penjabat Bupati/Walikota, tetap ada usulan dari Gubernur Sulut.
Mangala menyebut, mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, terkait usulan Penjabat Gubernur diusulkan Mendagri kepada Presiden. Sementara untuk Penjabat Bupati/Walikota, selain diusulkan gubernur juga dari Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
“Itu mekanismenya yang terbaru,” ungkap Mangala kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/3/2023).
Adapun untuk usulan dari Ketua DPRD kabupaten/kota sesuai surat Kemendagri akan diusulkan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
“Torang sudah koordinasi ke Ditjen Otda, yang dimaksud dengan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, serta yang ada di provinsi kepala dinas atau kepala badan,” ungkapnya.(sco)