Politik

Pengamat Minta KPU RI Ambil Alih Proses Seleksi Calon Anggota KPU 7 Kabupaten/kota di Sulut

BASISBERITA.COM, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), diminta bersikap atas permasalahan yang terjadi dalam penetapan hasil pleno 10 besar calon anggota KPU 7 kabupaten/kota di Sulawesi Utara (Sulut).

Proses seleksi KPU 7 kabupaten/kota di Sulut diduga terjadi permainan. Pasalnya, didapati adanya kejanggalan. Mulai dari cacat administrasi, di mana ada 13 nama calon dan nomor pendaftaran merupakan orang yang berbeda sehingga merugikan peserta yang lain.

Bukan itu saja, masalah juga berhembus dari sesama anggota Tim Seleksi (Timsel). Informasi yang diterima, ada 2 dari 5 anggota Timsel menolak dimasukkan 3 nama peserta, dikarenakan nama tersebut tidak lolos tes kesehatan dan kejiwaan tapi masuk dalam 10 besar.

Amburadulnya proses seleksi KPU 7 kabupaten/kota di Sulut, membuat Pengamat Pemilu Jeirry Sumampow, meminta KPU RI turun tangan.

“Saya kira memang sebaiknya diambil alih oleh KPU RI semua proses terakhir ini. KPU RI sebagai pemberi mandat kan punya kewenangan mengambil alih proses terakhir Timsel ini,” ujar Sumampouw, baru-baru ini.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) ini meminta KPU RI untuk mempertimbangkan masukan dan protes masyarakat terkait dengan persoalan atau kekeliruan yang terjadi.

“Kan tahapan Timsel juga sudah memasuki tahapan akhir, tinggal memberikan laporan setelah pengumuman yang lalu itu. Jadi sebaiknya memang langsung diambil alih saja oleh KPU RI,” ujarnya.

Sebelumnya, salah satu anggota Timsel Dian Tangoi, tak membantah adanya beda hasil seleksi. Ketika dikonfirmasi wartawan, Dian Tangoi meminta agar media lebih dahulu mengkonfirmasi masalah ini kepada Ketua Timsel yaitu Wehelmina Rumawas atau ke Sekretariat KPU Sulut.

“Coba minta info ke ketua dulu terkait info perbedaan pendapat pleno antar timsel. Atau ke Pak Sekretaris KPU Pak Lucky atau Kabag Hukum Pak Charles. Kalau mereka memberi info, saya akan memperjelas apa yang menjadi landasan saua berbeda pendapat,” ujar Dian Tangoi, Minggu (30/4/2023).

Merasa dirugikan atas kejadian ini, sejumlah peserta seleksi KPU Kabupaten Kota di Sulut melayangkan protes dengan melaporkan masalah ini ke Ombudsman Sulut.

Seorang peserta bernama Rommy Korompis, mengatakan jika pelaporan tersebut adalah bentuk menjaga demokrasi, mengingat KPU adalah penyelenggara Pemilu yang seharusnya tidak dirusak oleh praktik-praktik kecurangan seperti yang terjadi saat ini.

“Saya memilih melaporkan agar tidak ada lagi yang dirugikan. Ini berkaitan dengan integritas penyelenggara. Jika sejak awal perekrutannya sudah bermasalah atau curang, maka itu akan terus terjadi hingga saat penyelenggaraan Pemilu itu sendiri, karena prosesnya tidak baik sejak awal,” kata Rommy.

Rommy sendiri peserta calon Anggota KPU Manado dengan nomor pendaftaran 3271712355, di mana nomor tersebut tertera lulus sebagai 10 besar tapi ironisnya nama yang tertera di dalam pengumuman justru bukan namanya.(*)

Baca Juga

“Saya 20 Tahun Tidak Berkuasa, Aset Saya Banyak yang Mandek”

Basis Berita

Ganjar Pranowo Mengaku Bergetar di Hadapan Ribuan Kader saat Konsolidasi PDI-P Sulut

Basis Berita

Kewalahan Bertemu Pendukung, Eldo Wongkar Diyakini Kandidat Suara Terbanyak

Basis Berita