BASISBERITA.COM, Manado – Seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Utara (Sulut) termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun Anggaran 2022.
Capaian tersebut, diminta Gubernur Olly Dondokambey, untuk tidak cepat puas.
Khusus bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD di lingkup Pemprov Sulut, Gubernur Olly dengan tegas meminta untuk memperhatikan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK.
“Kalau ada SKPD tidak melaksanakan tindaklanjut BPK kita akan pecat,” tegas Gubernur Olly usai menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) bagi segenap Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sulut Tahun Anggaran 2022, Senin (15/5/2023), yang dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Sulut.
Olly kembali menegaskan BPK sangat menjunjung integritas.
“Integritas BPK sebagai pemeriksa tidak ada negosiasi, BPK memberikan rekomendasi sesuai temuan di lapangan,” pungkasnya.
Adapun, capaian Pemprov Sulut yang mendapatkan sembilan kali berturut opini WTP, kata Olly menjadi tantangan.
“Karena mempertahankan lebih berat dari memperjuangkan,” imbuhnya.
“Terima kasih kerjasama seluruh aparat Pemerintah Provinsi dan BPK, sehingga bisa menghasilkan WTP kesembilan bagi Pemprov Sulut,” sambungnya.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri, di antaranya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah, S.E., M.M., CSFA, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Ketua DPRD dari 15 kabupaten/kota.(sco/*)