BASISBERITA.COM, Manado – Proyek Manado Outer Ring Road (MORR) III sudah memasuki segmen tiga. Dengan panjang 1,9 kilometer, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara (Sulut), akan merampungkannya selesai hingga akhir tahun 2023.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara (Sulut) Hendro Satrio kepada wartawan mengatakan saat ini MORR III segmen tiga sedang dalam pengerjaan.
“Kami targetkan segmen tiga MORR III selesai akhir tahun ini,” ujar Satrio, Selasa (6/6/2023).
Diketahui, MORR III telah dibangun sepanjang 3 kilometer. Yang terbagi masing-masing 1,5 kilometer di tahun 2021 dan 2022. Untuk tahun 2023 direncanakan dikerjakan 1,9 kilometer.
MORR III diharapkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey cepat tuntas agar menghubungkan Kalasey-Winangun dengan panjang 11 kilometer.
Kendati demikian proses pengerjaannya, kata Satrio, ada sedikit terhambat.
Hambatannya karena ada lahan yang belum tuntas dibayar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dalam hal ini Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulut.
“MORR III segmen tiga sudah mulai kerja, tapi ada sengketa dengan petani penggarap. Ada sekitar 300 meter yang dimasalahkan. Kami minta Dinas Perkimtan selesaikan masalah itu,” harapnya.
Apabila masalah lahan yang belum dibebaskan sepanjang 300 meter tersebut, lanjut dia, akan berpengaruh pada proses pengerjaan MORR III segmen tiga.
“Ya sebenarnya langsung lurus tapi karena ada masalah. Kita kerja muter melewati lahan yang bermasalah itu,” tuturnya.
Menurut dia, instansi yang melakukan pembebasan lahan telah membayar ke pemilik lahan yang bermasalah tersebut. Namun, ada sengketa datang dari petani penggarap.
“Kami di sini siap mengerjakan, tapi yang pembebasan lahan ada di Dinas Perkimtan Sulut,” tukasnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Sulut Steven Tuegeh saat dikonfirmasi terkait masalah itu mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pembebasan lahan di lokasi MORR III segmen tiga.
“Kalau Dinas Perkimtan sudah aman, sudah bayar terkait pembebasan lahan sekitar 300 meter yang disoalkan itu,” beber Tuegeh kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/6/2023).
Permasalahan yang dimaksud, kata dia, tinggal petani penggarap dengan pemilik lahan.
“Pada intinya kewajiban kami sudah dilaksanakan. Persoalan sekarang antara pemilik lahan dan petani penggarap,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini sudah melakukan langkah-langkah persuasif terkait persoalan lahan sekitar 300 meter tersebut.
“Kita sudah menyurat ke pemilik lahan untuk mengingatkan persetujuan atas pembayaran dan pengosongan lahan. Kita juga sudah menyurat ke pihak BPJN,” tuturnya.
Pemprov Sulut, lanjut Tuegeh, akan menyiapkan langkah-langkah selanjutnya agar proyek tersebut bisa dilanjutkan.
“Kita siapkan Satuan Pol PP untuk masuk. Bisa juga dengan eksekusi lahan. Ini sebenarnya tinggal kesiapan BPJN,” tandasnya.(sco)