BASISBERITA.COM, Manado – Ekspor barang legal ke Filipina lewat Pelabuhan Petta Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe dilakukan oleh Sitti Maimuna Bin Taher biasa disapa Ci Una, ‘diganggu’ oleh oknum yang ingin aktivitas tersebut berhenti.
Aliansi Kabasaran Seluruh Indonesia (AKSI) pun tak tinggal diam. Padahal sebelumnya, LSM ini menuntut Polda Sulut menindak investor asal Sangihe tersebut karena merasa dalam pengangkutan barang ke Filipina membawa barang ilegal.
Ketua Umum AKSI Stephen Babe Liow mengaku akan mempersoalkan masalah ini ke pihak berwajib.
“Dalam waktu dekat ini kita akan ke Polda Sulut untuk membuatkan laporan terkait dengan siapa dalang otak dari masalah ini,” kata Babe kepada awak media di salah satu tempat nongkrong di Kota Manado, Rabu (14/6/2023).
Liow malah siap melapor balik, karena mereka telah bertemu langsung dengan saudara kandung Ci Una, Ahmad Bin Taher dan Yundi yang diberitakan seorang petugas Bea Cukai.
“Apa yang diberitakan, jauh dari kenyataannya. Ketika tadi saya mendengar penjelasan dari Pak Yundi. Yang ternyata Yundi ini sudah lama berhenti dari Bea Cukai,” jelasnya.
Babe janji akan melapor balik oknum tersebut. Sebab, telah menyeret nama Gubernur OD (Olly Dondokambey).
“Merusak nama pak gubernur, torang akan cari tahu siapa dalangnya,” tegasnya lagi.
Pada pertemuan ini, Ahmad Bin Taher menegaskan kapal milik Ci Una yang disebutkan ditahan di Filipina tidak benar terjadi.
“Kemarin kami melakukan eskpor barang dikirim ke Filipina dengan menggunakan Kapal Motor Pejuang Devisa. Kapal ini yang dibilang ditahan. Sementara dua ABK-nya yang juga disebut ditahan ada ikut kegiatan ekspor,” terangnya.
Ahmad Bin Taher mengatakan ada isu menyatakan pihaknya membawa barang ilegal ke negara tetangga, sangat tidak relevan karena yang masalahkan orang Indonesia.
Ia pun menegaskan dirinya bukan seorang penjahat. Dia malah membantu ratusan masyarakat dalam ekspor tersebut.
“Lewat ekspor ini masyarakat kecil terbantu. Karena ekonomi mereka lemah,” ujarnya.(sco)