BASISBERITA.COM, Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) memperpanjang program Keringanan Tiga Hebat.
“Ya, Keringanan Tiga Hebat Lanjutkan berlaku tanggal 3 Juli hingga 29 September 2023,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut June Silangen, Jumat (7/7/2023).
Menurut Silangen, keringanan pajak tiga hebat lanjutkan ini, sebagai hadiah bagi warga Sulut khususnya wajib pajak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia dan HUT ke-59 Provinsi Sulut.
“Keringanan ini diharapkan dimanfaatkan,” sambungnya.
Dibeberkannya, Keringanan Tiga Hebat Lanjutkan berlaku untuk Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Denda PKB serta Keringanan dan Bebas Denda BBNKB II.
Silangen menjelaskan untuk Keringanan Pokok PKB, yaitu pokok PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya. Kemudian, untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan 50 persen dari pokok pajak. Tahun ketiga keringanan dan pengurangan 60 persen dari pokok pajak, tahun keempat keringanan dan pengurangan 70 persen dari pokok pajak, tahun kelima keringanan dan pengurangan 80 persen dari pokok pajak.
“Untuk tahun keenam dan seterusnya, diberikan pembebasan pokok pajak 100 persen,” terangnya.
Sementara, untuk Bebas Denda PKB yaitu denda keterlambatan atas kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan pembebasan 100 persen.
“Sedangkan Keringanan dan Bebas Denda BBNKB II, yakni untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen,” ungkapnya.(sco)