Pemerintahan

Kepala BKD Sulut Sebut Penarikan SK THL YM Sesuai dengan Rekam Jejak

BASISBERITA.COM, Manado – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara (Sulut) Clay Dondokambey angkat bicara terkait dengan adanya laporan mengenai dirinya yang diduga menyalahi kewenangan jabatan.

Clay Dondokambey disangkakakan memberhentikan salah satu Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut berinisial YM. Mantan Kepala Biro Umum Setdaprov Sulut ini pun membantah memberhentikan tenaga honorer tersebut.

Dalam jumpa pers di Kantor BKD Sulut, Selasa (11/7/2023), Clay menuturkan YM memang benar THL di lingkup Pemprov Sulut sejak 2016 hingga 2020. Namun, 2021 dan 2022, beliau tidak lagi berstatus THL.

“Yang bersangkutan tidak lagi sebagai THL di Pemprov Sulut. Yang bersangkutan tidak lagi diperpanjang THL karena ada tentu pertimbangan-pertimbangan yang sangat mendasar. Tapi jelas ada dokumen dan latar belakang rekam jejak di BKD,” beber Clay.

Clay pun menjelaskan persoalan yang digugat YM terkait dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut Nomor 7 Tahun 2023 mengenai THL Pemprov Sulut. Di mana, yang diberikan kepada YM adalah petikan SK.

“Jadi lembaran petikan SK sebagai THL. Tetapi belum seminggu yang bersangkutan bekerja kami kemudian meninjau kembali petikan SK tersebut,” ungkapnya.

SK tersebut ditinjau kembali, lanjut Clay, karena ada alasan yang mendasar.

“Salah satunya berdasarkan rekam jejak yang bersangkutan bertahun-tahun bekerja di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Sehingga SK tersebut dimintakan untuk ditarik,” jelas Clay.

Dengan ditariknya petikan SK itu, ungkap Clay, menandakan bahwa bersangkutan belum sepenuhnya THL.

“Karena seorang THL ketika diberikan petikan SK untuk dia betul-betul bekerja dan akan dinilai kinerjanya setelah diberikan pengupahan terlebih dahulu dia harus menandatangan kontrak kerja. Nah yang bersangkutan ini belum sempat menandatangani kontrak kerja,” beber Clay.

Adapun untuk menghadapi gugatan dari yang bersangkutan, kata Clay, Pemerintah Provinsi Sulut dibantu dan didampingi kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri. “Proses-prosesnya akan kami ikuti dengan didampingi LKBH,” ungkap Clay.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Dari LKBH Olce Karamoy mengatakan, apa yang dikatakan Kepala BKD Sulut suatu yang benar dan sudah prosudural.

“Kalau Kaban tidak melakukan tindakan seperti itu kepada yang bersangkutan, nanti mendapatkan kesan pembiaran dan perlindungan. Alasan diberikan pemberhentian bisa diterima dengan akal sehat,” katanya.

Karena itu, kata Karamoy, LKBH akan terus mengawal dan mendampingi Kaban BKD terkait dengan laporan polisi yang disampaikan YM dan gugatan di pengadilan tinggi juga akan didampingi.

“Kami sudah pelajari dugaan pasal yang disangkakan kepada Kaban, kami sarankan kepada YM bersama pengacaranya untuk banyak belajar. Karena birokrat ini punya aturan khusus, ASN ada Undang-undang ASN,” katanya.

Menurutnya, kalau seseorang melakukan pelanggaran kenapa harus biarkan. Tetapi seharusnya tindakan YM tidak seperti itu, nanti pihaknya akan buktikan dengan membawa alat bukti.

“Kami sarankan kepada pengacaranya (YM) jangan memberikan kesan apa yang disampaikan YM itu benar. Mereka mempercayai satu pihak tanpa melakukan perbandingan dengan pihak lain bisa salah jalur. Harus ada konfirmasi supaya mendapatkan pembenaran. Kalau berita bohong terus menerus dibiarkan ini akan menjadi kebenaran,” pungkasnya.(sco/*)

Baca Juga

Ribuan Kendaraan Milik Perusahaan tak Bayar Pajak, Bapenda Sulut Siap Turun

Basis Berita

Olly Dondokambey Lepas Puluhan Mahasiswa Unima Magang di Jepang

Basis Berita

Pemprov-DPRD Sepakati KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Sulut TA 2024

Basis Berita