BASISBERITA.COM, Manado – Puluhan buruh menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (8/9/2023). Dalam tuntutannya, mereka menyuarakan sejumlah tuntutan. Di antaranya, mencabut Omnibuslaw Undang-undang Cipta Kerja serta menaikan Upah Minum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2024 dan mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H).
Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sulut diterima oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Sulut Fery Sangian dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Rahel Rotinsulu.
“Tentunya tuntutan ini merupakan aspirasi yang akan ditampung,” ujar Rahel Rotinsulu.
Menyentil kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), Rahel menyebut pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Kita belum bisa menuntukan kenaijkan UMP. Kita menunggu regulasi dari pemerintah dasar acuannya,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, regulasi pemerintah pusat akan melihat indikator-indikator dan masukan-masukan.
“Setelahnya dibuat rumusan bahwa akan naik berapa persen. Penentuannya nanti pada saat rapat dengan dewan pengupahan,” tandasnya.
Demo tersebut yang ikut dikawal pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Sulut itu berjalan aman.(sco/*)