Hukrim

Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Luncurkan Sistem i-CARE, Permudah Pelaporan Orang Asing

BASISBERITA.COM, Kotamobagu – Peningkatan kedatangan orang asing di Indonesia sehubungan dengan berakhirnya masa pandemi Covid-19 telah memicu perhatian serius dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu.

Sebagai respons terhadap fenomena ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menegaskan kembali pentingnya pelaporan orang asing, dengan menekankan bahwa setiap masyarakat, tempat penginapan, dan perusahaan yang menyediakan tempat tinggal atau fasilitas bagi orang asing bertanggung jawab untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas mereka.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban umum. Kewajiban pelaporan ini juga bertujuan untuk memfasilitasi Kantor Imigrasi Kotamobagu dan instansi terkait dalam memberikan perlindungan dan layanan yang sesuai kepada orang asing yang berada di daerah, sekaligus memastikan bahwa kehadiran mereka memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Kantor Imigrasi Kotamobagu telah meluncurkan inisiatif terbaru dalam bentuk sistem pelaporan digital yang dikenal sebagai sistem i-CARE (Imigrasi Kotamobagu Mendata, Mengawasi, dan Melindungi). Sistem ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dan pemilik/pengurus tempat penginapan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan keberadaan orang asing.

Sistem i-CARE memungkinkan pelaporan secara real-time dan online, menghilangkan penggunaan kertas dan kunjungan langsung ke kantor imigrasi. Melalui sistem ini, pelaporan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat, memastikan bahwa data keberadaan dan kegiatan orang asing selalu terbarui.

Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Teddy Kuantano Achmad, menyampaikan bahwa pelaksanaan pelaporan orang asing oleh masyarakat dan pemilik/pengurus tempat penginapan adalah amanat undang-undang.

“Ketentuan Pasal 72 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan bahwa setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing wajib memberikan data Orang Asing yang menginap kepada Pejabat Imigrasi atau Kantor Imigrasi,” ujar Teddy Kuantano Achmad.

Ditambahkan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Keneth Rompas, bahwa kewajiban pelaporan orang asing berdampak pidana keimigrasian apabila tidak dilaksanakan oleh pemilik atau pengurus tempat penginapan.

“Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap dipidana dengan pidana kurungan atau pidana denda,” ujar Keneth Rompas sebagai penggagas sistem i-CARE

Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kotamobagu mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemilik/pengurus tempat penginapan untuk aktif berpartisipasi dalam pelaporan orang asing melalui sistem i-CARE, sebagai wujud dukungan menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kotamobagu.

“Masyarakat dan pemilik/pengurus tempat penginapan dapat mengakses menu LAPOR ORANG ASING dalam Layanan MIKO MELAYANI pada link https://linktr.ee/imigrasikotamobagu atau dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kotamobagu pada nomor 082195319012 untuk melaksanakan ketentuan pelaporan orang asing”, tutup Keneth Rompas.(sco/*)

Baca Juga

Begini Kata Gubernur Olly Dondokambey saat Pisah Sambut Pangdam XIII/Merdeka

Basis Berita

Dugaan Korupsi GD-OTA Tahun Anggaran 2009 Mulai Berproses

Basis Berita

14 Pj Kepala Daerah bakal Diganti, Kapolri Juga Harus Evaluasi Kapolda

Basis Berita