BASISBERITA.COM, Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut Tahun 2024 menjadi Rp3.545.000. Terjadi kenaikan Rp60.000 dari tahun 2023 ini.
Pengumuman UMP Sulut ini disampaikan Gubernur Olly di The Sentra Hotel Manado, Selasa (21/11/2023).
Gubernur Olly mengatakan UMP Sulut 2024 dipastikan naik 1,67 persen atau Rp60 ribu dari UMP tahun 2023 Rp3.485.000, merupakan hasil kesepakatan dalam rapat penetapan UMP Sulut tahun 2024 yang dihadiri seluruh jajaran Forkopimda bersama para serikat buruh serta pengusaha di Bumi Nyiur Melambai bersama para organisasi perangkat daerah terkait di jajaran Pemprov Sulut.
“Saya kira sangat kondusif. Karena pengusaha dan serikat pekerja juga memahami, ekonomi kita membaik, tapi kan masih menanjak terus,” jelas Gubernur Olly.
“Jadi harus menjaga juga kestabilan, sehingga pemerintah sangat memberikan apresiasi kepada pengusaha dan serikat pekerja yang bisa mendapatkan formula,” tambah Gubernur Olly.(sco/*)