BASISBERITA.COM, Manado – Masih banyak perusahaan di Sulawesi Utara (Sulut) yang lalai dalam hal membayar pajak kendaraan bermotor. Khusus di Kota Manado saja, ada sekitar 352 perusahaan yang tak menaati hal tersebut.
Dari ratusan perusahaan di Ibukota Provinsi Sulut yang tak bayar pajak kendaraan bermotor itu mencakup 1.112 unit kendaraan.
“Tunggakannya khusus perusahaan di Kota Manado mencapai Rp3,6 miliar. Itu hasil rekapitulasi tunggakan dari tahun 2020 hingga 2023,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut June Silangen kepada wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini.
Ratusan perusahaan itu, lanjut Silangen, sudah sering diingatkan terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Ada perusahaan developer hingga tambang,” ujarnya.
Silangen menuturkan pihaknya menyiapkan sanksi tegas untuk perusahaan yang tak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Sulut.
“Saya minta kerja sama kepada perusahaan yang sudah terdata agar segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor yang ada di lingkungan masing-masing perusahaan,” pintanya.
“Kalau ditemukan (di lapangan) kami bisa lakukan penyitaan,” sambungnya.
Silangen menegaskan pihaknya tak segan turun ke perusahaan yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Ia bahkan telah turun hingga ke Kabupaten Kepualan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
“Selain mengadakan penelusuran tunggakan pajak kendaraan bermotor, kami bersama tim juga melakukan inventarisasi kendaraan alat berat di Wilayah Sitaro, termasuk di Bandara Taman Bung Karno Sitaro,” ungkapnya.
Menurut dia, saat ini pihaknya masih sedikit memberikan kelonggaran. Belum sampai melakukan penyitaan hanya pada sanksi denda maksimal 15 persen.
“Untuk saat ini baru sampai pada pemberian sanksi berupa denda penambahan beban pajak yang harus dibayar. Ke depan akan dapat mengenakan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang menunggak,” tandasnya.(sco)