Pemerintahan

Lewat 90 Hari Beroperasi, Kendaraan dari Luar Sulut Harus Segera Mutasi!

BASISBERITA.COM, Manado – Dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor bakal alami ketimpangan. Di mana, Kota Manado bisa menerima dengan jumlah yang besar dibandingkan dengan wilayah lain di Sulawesi Utara (Sulut).

Hal tersebut diakibatkan karena banyaknya kendaraan bermotor tercatat berasal dari wilayah Kota Manado, namun kendaraan itu malah beroperasi di luar ibukota Provinsi Sulut.

Agar tidak terjadi demikian, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut June Silangen mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pendataan kendaraan bermotor.

“Diharuskan kabupaten/kota agar melakukan upaya dalam rangka pendataan kendaraan bukan domisili kabupaten/kota bersangkutan sehingga potensi bagi hasil kendaraan di kabupaten/kota bisa naik,” tutur Silangen, Senin (4/12/2023).

Silangen menuturkan sudah cukup waktu yang diberikan kendaraan beroperasi di luar domisili.

“90 hari beroperasi di wilayah luar domisili setelah itu harus mutasi ke wilayah itu. Contohnya beroperasi di Bolmut namun kendaraan itu berasal dari Minahasa, harus dimutasi,” tukasnya.

Di sisi lain, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor diharapkan segera melunasinya.

Di Bulan Desember ini, Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw serta Sekretaris Daerah Provinsi Steve Kepel kembali memberikan program keringanan.

Kali ini, program yang berlaku dari tanggal 4-15 Desember 2023 itu mengambil tajuk ‘Christmas Gift Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 3 Hebat Lanjutkan Lagi’.

Pada program tersebut akan ada keringanan seperti untuk kendaraan yang pajaknya sudah menunggak dua tahun akan diberikan pemotongan atau keringanan 50 persen dari pokok pajak kendaraan.

Untuk tahun ketiga diberikan keringanan 60 persen dari pokok pajak kendaraan. Sementara tahun keempat dapat keringanan 70 persen dari pokok pajak kendaraan.

Lanjut Silangen, tahun kelima kena 80 persen dari pokok pajak kendaraan. Sedangkan 100 persen dari pokok pajak khusus kendaraan yang sudah enam tahun lamanya.

“Ini juga berlaku untuk semua kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 100 persen,” bebernya.(sco)

Baca Juga

Steven Kandouw Beribadah di Jemaat GMIM Betlehem Oarai Jepang

Basis Berita

Program Gubernur Olly Dondokambey ‘Marijo Bakobong’ Terus Digenjot, Wagub Steven Kandouw Panen Jagung di Minahasa

Basis Berita

Tiki-Taka Ala Olly Dondokambey Bawa Sulut Mendunia

Basis Berita