BASISBERITA.COM, Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah sepakat menyangkut dana hibah untuk Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Atas kesepakatan itu, telah dilakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah di Provinsi Sulut Tahun 2024 antara Pemprov Sulut dengan KPU dan Bawaslu di Ruang VIP Pemprov, Bandara Sam Ratulangi Manado, pada Selasa (12/12/2023).
Untuk KPU Sulut dihibahkan sebesar Rp82,5 miliar, sedangkan Bawaslu Sulut sebesar Rp 42,5 miliar.
Gubernur Olly dalam arahannya mengatakan penandatanganan NPHD dilaksanakan agar pesta demokrasi lima tahunan di Sulut berjalan dengan baik.
“Semoga apa yang kita sepakati hari ini, tentunya akan membawa dampak untuk di kemudian,” ujar Gubernur Olly pada kegiatan yang dihadiri Ketua KPU Sulut Kenly Poluan bersama jajaran dan Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh bersama jajaran.
Jumlah dana hibah tersebut, kata Olly, apabila kurang akan dianggarkan lagi pada APBD Perubahan.
“Saya kira ini bukan angka yang terakhir, karena proses perjalanan Pilkada pun masih bisa kita tambahkan di dalam APBD Perubahan nanti dalam proses ini, saya kira mari kita laksanakan sama-sama,” imbuhnya.
“Mari kita sama-sama duduk apabila ada hal yang perlu kita koreksi ke depan untuk penambahan, saya kira pemerintah tidak menutup buku dalam hal ini,” sambungnya.
Dana hibah tersebut, lanjut Olly, diharapkan digunakan sebaik-baiknya dan terpakai hingga akhir tahun 2024.
“Karena pemerintah juga perlu di kegiatan-kegiatan yang lain dalam menjalankan tugas pemerintahan dari Januari sampai September nanti,” pungkasnya.(sco/*)