BASISBERITA.COM, Jakarta – Penghargaan dari pusat kembali digenggam Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.
Kali ini, jelang akhir tahun 2023, Pemprov Sulut menerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tingkat Provinsi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan itu diterima Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw pada Kamis (14/12/2023), di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta.
Penghargaan terbaik pertama tingkat provinsi yang disabet Pemprov Sulut ini merupakan yang kedua kalinya diterima secara berturut-turut. Tahun lalu juga prestasi itu digenggam Pemprov Sulut.
Wagub Steven Kandouw membeber sejumlah kiat-kiat sehingga ia bersama Gubernur Olly mampu menyisihkan provinsi lain di Indonesia untuk mendapatkan predikat terbaik.
“Pertama, kepala daerah harus yang pertama memberi contoh, pasti diikuti oleh jajaran dibawahnya,” ungkap Wagub Kandouw kepada wartawam usai menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih didampingi jajarannya.
Wagub Kandouw juga menyebutkan bahwa Pemprov Sulut harus menaati paduan dan rekomendasi dari Ombudsman di Daerah.
“Kedua, ikut saja kisi-kisi, panduan dan rekomendasi yang disampaikan oleh teman-teman Ombudsman perwakilan di daerah. Karna pasti mereka akan memberikan panduan yamg terbaik. Mereka akan menilai secara objektif apa yang menjadi kekurangan-kekurangan kita,” ungkapnya.
Wagub juga menegaskan, Pemprov Sulut selama ini disiplin mengikuti rekomendasi dari Ombudsman di Daerah, sehingga tidak heran Pemerintahan ODSK mendapatkan pelayanan terbaik untuk tingkat Provinsi se-Indonesia.
Sebelumnya, Wagub Kandouw mengungkapkan, penghargaan yang diterima pihaknya merupakan sebuah pengakuan bagi OD-SK terhadap pelayanan bagi masyarakat Sulut.
“Kedepannnya, ini jadi semacam endorsman untuk kami mempertahankan nilai 97 ini. Bahkan kalau boleh 100, nilai yang sempurna. Why Not!,” pungkasnya.(sco/*)