Politik

Graha Gubernuran jadi Tempat Simpan Kotak Suara Kecamatan Wenang, Ini Pertimbangannya

BASISBERITA.COM, Manado – Kotak suara hasil Pemilu 2024 yang ditempatkan di Graha Gubernuran Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (15/2/2024) malam, merupakan kotak suara dari Kecamatan Wenang Manado.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wenang Kota Manado Defry Rawis mengatakan dipilihnya Graha Gubernuran sebagai tempat simpan kotak suara dari Kecamatan Wenang Manado bukan tiba saat tiba akal. Ia menjelaskan pengajuan permohonan pinjam pakai Graha Gubernuran sejak akhir September 2023.

“Alasan peminjaman di tempat tersebut karena Kantor Kecamatan Wenang tidak memadai untuk penampungan kotak dan giat rapat pleno kecamatan,” ungkapnya.

Sebelum final di Graha Gubernuran, kata dia, PPK mencari tempat lain di wilayah Kecamatan Wenang. Akan tetapi tidak ada yang memenuhi syarat.

“Teman-teman PPK Wenang sempat menghubungi pengelola Wisma Montini milik Keuskupan Manado tapi tidak dibolehkan karena akan diadakan kegiatan lain,” ungkap Rawis.

Ia menambahkan bahwa sudah dilakukan koordinasi terkait peminjaman Graha Gubernuran dan sudah disetujui Panwascam Wanea sejak jauh-jauh hari, dan tidak ada larangan atau imbauan lain.

“Pertimbangan lainnya, Graha Gubernuran adalah fasilitas pemerintah dan bukan rumah dinas gubernur, jadi kami meminjam tempat tersebut untuk diletakkan kotak suara,” tandas Rawis.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado Ferley Kaparang menjelaskan bahwa kotak suara yang dibawa ke Graha Gubernuran tersebut adalah dari PPK Kecamatan Wenang dan bukan kota suara se-Kecamatan Manado.

“Karena di Kecamatan Wenang itu tidak ada tempat untuk rapat pleno. Sebab kantor Kecamatan Wenang juga tak representatif dari segi luasnya serta tidak memadai untuk dilakukan rapat pleno,” bebernya.

Kaparang menjelaskan, PPK Wenang meminjam tempat di Graha Gubernuran dan sudah ada surat pinjaman resmi.

“Tapi kami sudah sepakat demi menjaga kondusifitas, maka PPK Wenang akan mencari tempat lain untuk dipindahkan lagi surat suara tersebut,” tukasnya.

Lebih jauh, ujar dia, proses pemindahan sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Manado. Yang pindahkan itu PPK. Sebab, masih harus rekapitulasi, pleno di tingkat kecamatan dulu. Belum tingkat kota.

“Jadi sekali lagi, itu bukan surat suara seluruh Kota Manado. Tapi hanya kecamatan Wenang,” tegasnya.

“Jadi sekali lagi, akan dipindahkan demi memperhatikan kondusifnya dan keamanan demi menghindari riak-riak yang menimbulkan tanggapan lain. Intinya tidak ada tujuan tertentu terkait pemindahan surat suara tersebut,” tandas Kaparang.(sco/*)

Baca Juga

KPU Sulut Mulai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wagub

Basis Berita

YSK Tegas Berantas Korupsi dan Siap Bangun Sulawesi Utara

Basis Berita

Relawan Jasmerah Dukung Rio Dondokambey

Basis Berita