BASISBERITA.COM, Tomohon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada 6 instansi pemerintah, bertempat di Kantor DPRD Kota Tomohon, Kamis (7/3/2024). Salah satu dari keenam instansi tersebut ada untuk Pemerintah Kota Tomohon.
Selain Pemkot Tomohon, KPK menghibahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Khusus Pemerintah Kota Tomohon, yang diwakili Walikota Tomohon Caroll Senduk mendapat hibah 2 bidang tanah, yang berlokasi di Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Masing-masing luas tanahnya adalah 1.440 m2 dan 5.250 m2 dengan total nilai mencapai Rp1.207.092.000.
Walikota Tomohon Caroll Senduk menyambut baik kegiatan PSP Hibah.
“Kesempatan mendapatkan hibah barang rampasan negara ini dapat berpengaruh besar terhadap kemajuan Kota Tomohon, sekaligus memperkuat sinergitas dan kerjasama dengan KPK,” ucap Walikota Senduk.(sco/*)