BASISBERITA.COM, Manado – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara (Sulut) rutin mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait intensif fiskal dan perubahan tarif baru bahan bakar bagi perusahaan kapal angkut.
Tak tanggung-tanggung, instansi yang dinakhodai June Silangen ini turun hingga ke luar daerah. Seperti, pada pekan lalu, ia melakukan sosialisasi SE tersebut di Pertamina Finance MOR VII yang ada di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pada kesempatan itu, Silangen menjabarkan terkait penyesuaian tarif baru sesuai Surat Edaran Mendagri yang baru kepada pimpinan manajemen Pertamina VII yang membawahi wilayah Sulawesi tersebut.
“Setelah mendengar pemaparan, pihak Pertamina mengaku siap menindaklanjuti kebijakan baru tersebut,” kata Silangen di Manado, Rabu (20/3/2024).
Namun, pihak Pertamina masih tak langsung ‘menaati’ aturan baru tersebut.
“Mereka menunggu adanya Peraturan Kepala Daerah Sulut sebagai dasar hukum untuk menerapkan tarif baru itu,” tukasnya.
Hingga kini Perkada tersebut sementara dirampungkan dan segera diselesaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.(sco/*)