Hukrim

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Dolfie Maringka Minta Maaf ke Gubernur Olly Dondokambey

BASISBERITA.COM, Manado – Terdakwa Dolfie Maringka (78) meminta maaf ke Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey atas pernyataan mafia tanah di sejumlah Media Sosial (Medsos).

Permintaan maaf disampaikan di depan Majelis Hakim Irianto, Jantje Patiran dan Erni Gomolili dalam sidang pidana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (14/6/2024).

Sebelumnya Jaksa Judie Ariejanto mendakwa Dolfie Maringka melakukan pencemaran nama baik Gubernur Olly Dondokambey melanggar KUHP pasal 320 ayat 2.

Dolfie membantah telah menyebut gubernur mafia tanah dalam berbagai pernyataannya di media sosial. Ia menyatakan tuduhan mafia tanah ditujukan kepada oknum bernama Cindy Sumaraow dan pengacara Tewu yang mencatut nama Olly Dondokambey.

“Saya Dolfie Maringka meminta maaf ke Pak Gubernur atas pernyataan saya di medsos. Saya juga tidak pernah menyebut Pak Gubernur mafia tanah. Saya maksudkan mafia tanah Cindy Sumaraow dan pengacara budok itu Tewu,” katanya lantang.

Gubernur Olly Dondokambey hadir dalam sidang pidana bersama putranya Rio Dondokambey yang menjadi saksi korban. Sidang berlangsung satu jam itu sempat diskors selama 10 menit atas permintaan terdakwa dan pengacaranya Arthur.(sco/*)

Baca Juga

Kunker ke Polres Minsel, Kapolda Sulut Setyo Budiyanto Beri Apresiasi

Basis Berita

Dibantu Advokat, Soni Pondaag Perjuangkan Hak Pensiun Sesuai Aturan

Basis Berita

Imigrasi Gelar Operasi Wirawaspada, Tingkatkan Pengawasan di Area Pertambangan dan Wisata Tambang Emas

Basis Berita