Pemerintahan

Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tinggal Bulan Ini

BASISBERITA.COM, Manado – Program Christmas Gift mengenai keringanan pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2024. Diharapkan wajib pajak memanfaatkan program tersebut.

Sosialisasi program Christmas Gift terus digiatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut. Salah satunya dengan membuka pelayanan di parkiran kantor Bapenda Sulut jalan 17 Agustus Manado.

Selain itu, dibuka juga pelayanan di gerai Samsat Manado Town Square (Mantos).

“Pelayanannya sementara berjalan, yang dimulai sejak awal November,” kata Kepala Bapenda Sulut June Silangen, Rabu (4/12/2024).

Silangen mengharapkan wajib pajak memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dengan bisa mendatangi tempat pelayanan.

”Waktunya tinggal bulan Desember ini,” lanjut dia.

Seperti diketahui, Keringana pajak kendaraan meliputi pertama, keringanan pokok PKB.

Keringanan ini untuk ranmor hitam/putih yang telah lewat jatuh tempo. Kedua, pembebasan tarif progresif (menjadi normal kembali).

Ketiga, pembebasan denda 100 persen. Keempat, pembebasan pembebanan setara BBNKB IIII. Ini berlaku ranmor yang telah dilaporjualkan (terblokir).

Kelima, diskon pokok PKB. Ini berlaku bagi yang membayar sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.

Adapun keringanan pokok pokok PKB yang telah jatuh tempo tahun kedua, mendapat keringanan sebesar 50 persen sementara tahun ketiga hingga keenam masing-masing mendapat keringanan 60 persen, 70 persen, 80 persen, 90 persen dan 100 persen.

Khusus diskon PKB plat hitam/putih yang membayar sebelum jatuh tempo 1-60 hari mendapat diskon 5 persen, 61-120 hari 7,5 persen sementara 121-180 hari 10 persen.(sco)

Baca Juga

Yuliana Mait Asaad Dilantik sebagai Ketua PKK Tomohon Tengah

Basis Berita

Gubernur Olly Dondokambey Buka SMST ke-36 GMIM, Ajak jadi Corong dan Aktor Perdamaian

Basis Berita

Dinas Kebudayaan Sulut Sasar Generasi Muda Belajar Bersama di Museum

Basis Berita