Pemerintahan

Punya Jaringan Pusat, Gubernur Yulius Selvanus ‘Amankan’ Penjualan BBM di Sulut

BASISBERITA.COM, Manado – Berkat ‘power’ Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus, akhirnya PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi membayar selisih penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sulut.

Sebelumnya, Pertamina hanya membayar penjualan BBM di Sulut 6 juta lebih. Padahal, yang seharusnya 13 juta liter. Hal ini terjadi karena kekeliruan dalam hal pencatatan.

‘Hilangnya’ 5 juta liter bukanlah jumlah yang sedikit. Itu merugikan daerah dalam hal ini penerimaan daerah Provinsi Sulut atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Gubernur Yulius tak tinggal diam. Setelah mengetahui terjadi kekeliruan dalam hal pencatatan penjualan BBM di Sulut, ia pun langsung menyurat ke Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri agar mengoreksi kesalahan pencatatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut, June Silangen mengatakan surat gubernur langsung direspons Pertamina.

“Selisih pencatatan ditindaklanjuti Pertamina. Ini karena pak gubernur kita yang punya jaringan kuat di pusat,” kata Silangen, baru-baru ini.

Silangen membeber Pertamina menyetor PBBKB sebesar Rp5,8 miliar.

“Pendapatan ini kan bisa digunakan untuk membiayai program pembangunan tunjangan pegawai dan lain sebagainya,” ungkap Silangen seraya menyebut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), bukanlah pungutan baru.

Dijelaskannya, PBBKB sudah dipungut oleh pemerintah daerah tingkat I (saat ini setara dengan provinsi) sejak tahun 1997. Pemungutan PBBKB kala itu dilakukan berdasarkan Undang-undang 18/1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pungutan itu dikenakan kepada Wajib Pungut yang selanjutnya disebut WAPU yaitu penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yaitu produsen bahan bakar lainnya.

WAPU melakukan pembayaran secara mandiri pada Kas Daerah dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)

Adapun PBBKB yang dibayarkan oleh Pertamina di Sulut memiliki tarif yang berbeda-beda tergantung jenis bahan bakarnya. Jenis BBM subsidi dan BBM khusus penugasan dikenakan tarif 5 persen, sementara jenis BBM umum transportasi dan industri dikenakan tarif 7,50 persen.

Di Sulut, juga ada jenis BBM umum sektor industri yang dikenakan tarif 1,29 persen dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan dengan tarif 6,75 persen.

Silangen berharap ke depannya tidak lagi terjadi kesalahan dalam hal pencatatan penjualan BBM di Sulut.(sco/*)

Baca Juga

Tekan ASFR, Disdukcapil-KB Sulut dan BKKBN Perwakilan Sosialisasi Generasi Berencana di SMK Kristen 1 Tomohon

Basis Berita

Gubernur Yulius Selvanus Harap TIFF jadi Magnet Wisata dan Dorong UMKM Berbasis Budaya Lokal

Basis Berita

Pengamat Beber Gebrakan Strategis YSK-Victory, Semenjak Pimpin Sulut Alami Perubahan

Basis Berita