Pemerintahan

Pejabat Berstatus Tersangka Diberhentikan Sementara Apabila Sudah Ditahan

BASISBERITA.COM, Manado – Pejabat berstatus tersangka atau terdakwa, jabatannya akan diberhentikan sementara apabila yang bersangkutan telah ditahan pihak aparat penegak hukum.

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana, berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat 2, menyatakan bahwa pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum. Sebelumnya telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, dalam Pasal 276c yang menyatakan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila a.l. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Seperti diketahui, dari lima tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), ada dua pejabat yang berasal dari Pemprov Sulut. Mereka adalah Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sulut Fereydy Kaligis dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Steve Kepel.

Yang ditahan Polda Sulut, pada Kamis (10/4/2025) malam adalah Fereydy Kaligis. Jabatan yang diembannya akan diganti dengan Pelaksana Tugas (Plt).

“Sesuai amanah Undang-undang tersangka atau terdakwa yang ditahan, jabatannya akan diberhentikan sementara dan diganti oleh Pelaksana Tugas,” kata sumber yang meminta namanya tidak dipublish, Jumat (11/4/2025).

Sumber menyebut pejabat akan kembali memegang jabatan yang diembannya bila proses hukumnya ditetapkan tidak bersalah. “Pasti jabatannya kembali,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengamat Pemerintahan dan Politik Sulut Taufik Tumbelaka menyarankan kepada para tersangka yang masih aktif dalam pemerintahan agar mundur dari jabatannya.

“Ini ada proses hukum lanjutan di mana nantinya akan menguras pikiran, waktu serta energi dari tersangka yang kebetulan ASN dalam jabatan strategis. Dan ini berpotensi mengganggu konsentrasi kerja. Apalagi setahu saya sekarang sedang dalam rentang waktu pemeriksaan atau audit dari BPK-RI. Beban tugas meningkat. Jadi bisa terganggu kinerjanya,” tuturnya.

“Untuk itu sebaiknya mundur saja dulu dari jabatan.  Tentunya ini dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah sampai berkekuatan hukum tetap melalui keputusan pengadilan,” sambung Tumbelaka.

Jebolan Fisipol UGM Yogyakarta ini berharap kepada Gubernur Sulut Yulius Selvanus segera mengambil langkah proaktif-antisipatif.

“Untuk jabatan Kepala Biro atau Karo bisa diambil Pelaksana Tugas atau Plt dari internal. Untuk Sekretaris Daerah Provinsi karena sangat strategis maka ada dua pilihan untuk Plt. Pertama ambil dari internal, kedua ambil dari luar Pemprov Sulut,” tuturnya.

Pilihan ambil dari luar Pemprov Sulut, kata Tumbelaka, dikarenakan selain jabatan Sekda Provinsi sangat strategis dan itu jabatan eselon I/b.

“Selain itu perlu melihat juga nantinya jangan sampai pejabat yang mengisi kekosongan juga termasuk dalam pihak yang dipanggil oleh Polda Sulut guna dimintai keterangan sebagai saksi atau lainnya,” pungkas Taufik M Tumbelaka.(sco)

Baca Juga

Ketukan Palu Awal Tahun: DPRD Tomohon Resmi Tutup Bab 2025, Buka Lembar Baru 2026

Andreas Poluan

Wakili OD-SK, Sekdaprov Sulut Sambut Kedatangan Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Legowo Jatmiko

Basis Berita

Tambahan Sertifikat 49 Bidang Tanah Aset Pemprov, Warnai HUT ke-60 Sulut

Basis Berita