Pemerintahan

Taufik Tumbelaka Beri Pandangan Terkait Pengangkatan Staf Khusus

BASISBERITA.COM, Manado – Sebanyak 21 orang dipercayakan ikut membantu Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus. Di dalamnya terdapat mantan Walikota Bitung Max Lomban dan mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan.

Status ke-21 orang ini adalah Staf Khusus Gubernur. Mereka nantinya selama 2025 ini bekerja sesuai bidang masing-masing. Di mana, Ferdinand Mewengkang yang merupakan mantan birokrat Pemerintah Provinsi Sulut itu dipercayakan sebagai Staf Khusus Gubernur di bidang pemerintahan dan pengembangan sumber daya manusia yang sekaligus menjadi koordinator para staf khusus ini.

Adapun Surat Keputusan para Staf Khusus ini diserahkan Gubernur Yulius di Kantor Gubernur Sulut pada Selasa (22/4/2025).

Pengamat Politik & Pemerintahan Sulut Taufik Tumbelaka menilai puluhan ‘pembantu’ gubernur tersebut memang dibutuhkan kepala daerah.

“Bagi saya, Staf Khusus Kepala Daerah itu dibutuhkan dikarenakan para kepala daerah memang membutuhkannya guna menunjang kinerja para kepala daerah, ini tentunya dengan catatan memang sesuai kompetensi dan rekam jejaknya jelas,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Namun di sisi lain, kata Tumbelaka, untuk pengangkatan Staf Khusus, sepanjang pengetahuannya para kepala daerah yang baru dilantik dilarang mengangkat Tenaga Ahli maupun Staf Khusus Kepala Daerah.

“Larangan ini oleh Kepala BKN. Maksud dan tujuan yang saya tangkap dari diberlakukan larangan ini adalah guna menekan pemborosan anggaran di daerah serta juga sebagai upaya pencegahan pengangkatan yang didasarkan kepentingan politik,” tegas Taufik M Tumbelaka

Lebih lanjut terkait adanya pengangkatan Staf Khusus Gubernur, Taufik M Tumbelaka  menyampaikan pandangannya.

“Adanya pengangkatan Staf Khusus Gubernur Sulut tentunya akan menimbulkan pertanyaan. Apakah larangan itu sudah dicabut atau belum? Atau ada pengecualian tertentu? Jadi terkait ini perlu penjelasan dari Pemerintah Propinsi Sulut dan juga BKN. Ini supaya jelas sehingga tidak menimbulkan asumsi liar dan kebingungan,” terang Pengamat jebolan Fisipol UGM Yogyakarta ini.(sco)

Baca Juga

OD-SK Dukung Discover Underwater Photography Exhibition, Digelar di Mitra 2 Desember 2023

Basis Berita

Gubernur Olly Dondokambey Terima Bintang Jasa Utama dari Presiden Jokowi

Basis Berita

Gubernur Olly Dondokambey Terima Anugerah DEN 2024

Basis Berita