Pemerintahan

Liow Sebut Pengangkatan Staf Khusus Gubernur Sesuai Aturan

BASISBERITA.COM, Manado – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Evans Steven Liow menjelaskan pengangkatan 21 Staf Khusus Gubernur Sulut sudah sesuai aturan dan mengacu pada KAK (Kerangka Acuan Kerja).

“Pengangkatan staf khusus oleh gubernur sesuai aturan, di mana jabatan staf khusus sangat strategis dan sesuai kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta tidak membebani APBD. Di mana, tersedia dana yang sangat efisien,” tegas Juru Bicara Gubernur Sulut ini.

Pengangkatan staf khusus ini, menurut Liow, sangat penting untuk kemajuan daerah. Di mana, orang-orang yang ditunjuk memiliki kemampuan khusus di bidang masing-masing.

“Ada staf khusus yang pernah menjabat kepala daerah seperti Marlina Moha Siahaan yang memiliki pengalaman dibidangnya serta Max Lomban yang paham untuk memajukan Pelabuhan Bitung sebagai International Hub Port serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” jelas Liow.

Hal ini dijelaskan Liow karena adanya larangan pemerintah pusat melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait staf khusus.

“Jadi tidak membebani APBD maksudnya dibayar melalui APBD tapi berdasarkan kegiatan dan ini sangat efisien,” tambah Liow.

Diketahui, sebanyak 21 orang dipercayakan ikut membantu Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus. Di dalamnya terdapat mantan Walikota Bitung Max Lomban dan mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan.

Status ke-21 orang ini adalah Staf Khusus Gubernur. Mereka nantinya selama 2025 ini bekerja sesuai bidang masing-masing. Di mana, Ferdinand Mewengkang yang merupakan mantan birokrat Pemerintah Provinsi Sulut itu dipercayakan sebagai Staf Khusus Gubernur di bidang pemerintahan dan pengembangan sumber daya manusia yang sekaligus menjadi koordinator para staf khusus ini.

Adapun Surat Keputusan para Staf Khusus ini diserahkan Gubernur Yulius di Kantor Gubernur Sulut pada Selasa (22/4/2025).

Sebelumnya, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, 5 Februari 2025 menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan walikota terpilih dilarang mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus setelah dilantik.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi pemborosan anggaran daerah dan mencegah praktik pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik.

“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau walikota melanggar aturan ini,” ujar Prof. Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI lalu.(sco/*)

Baca Juga

Olly Dondokambey bersama Istri Hadiri Perayaan Yubileum ke-75 Biara Karmel OCD

Basis Berita

Rita Tamuntuan Lantik Suzanna Mokoginta-Mooduto sebagai Penjabat Ketua TP-PKK Kotamobagu

Basis Berita

Komit Terapkan Manajemen Kepegawaian, BKN Ganjar Penghargaan Pemda di Sulut

Basis Berita