BASISBERITA.COM, Manado – Komitmen kuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam mendukung upaya nasional pengentasan kemiskinan kembali dibuktikan dengan langkah strategis Gubernur Sulut Yulius Selvanus, yang menyerahkan lahan milik pemprov seluas 10 hektare di Desa Tampusu, Kabupaten Minahasa untuk pembangunan Sekolah Rakyat.
Langkah ini sejalan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang merupakan gagasan besar Presiden Prabowo Subianto.
Sekolah Rakyat dirancang sebagai pusat pendidikan transformasional yang bertujuan mencetak agen perubahan dari keluarga miskin agar mampu memutus rantai kemiskinan melalui akses pendidikan yang holistik dan berkualitas.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut, Clay Dondokambey mengungkapkan standar minimum luasan pembangunan Sekolah Rakyat ditetapkan seluas 7 hektare, namun Gubernur Yulius Selvanus secara progresif menyediakan 10 hektare lahan.
“Ini dilakukan pak gubernur untuk mendukung pengembangan sekolah secara maksimal, termasuk untuk sarana pelatihan, kegiatan sosial, dan pemberdayaan masyarakat sekitar,” terangnya, Senin (21/7/2025).
Adapun penggunaan lahan tersebut telah diformalkan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang dilaksanakan beberapa hari lalu di Jakarta.
Penandatanganan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pembangunan dan pembiayaan Sekolah Rakyat di wilayah Sulawesi Utara.
“Sekolah Rakyat nantinya tidak hanya menjadi tempat belajar formal, tetapi juga pusat pengembangan karakter, pelatihan keterampilan, dan bimbingan keluarga,” tukasnya.
Diketahui untuk Tahap Pertama Sekolah Rakyat akan dilaksanakan di 100 lokasi di seluruh Indonesia; dan Sulawesi Utara akan didahului di dua lokasi yaitu yang pertama untuk Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) bertempat di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang lokasi tanahnha merupakan aset milik Pemprov Sulut di Desa Tampusu Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa dan yang kedua untuk Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) bertempat di Sentra “Tumou Tou” miliki Kementerian Sosial RI Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala Kota Manado.
Ke depan dengan berdirinya Sekolah Rakyat di Desa Tampusu diharapkan akan memunculkan generasi baru dari keluarga miskin yang tidak hanya berdaya secara ekonomi, tetapi juga berperan sebagai penggerak perubahan sosial di komunitasnya.
Langkah ini menjadikan Sulut sebagai salah satu provinsi pionir dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 secara konkret, dan menjadi contoh inspiratif bagi provinsi lain dalam membangun kolaborasi pusat-daerah dalam mengentaskan kemiskinan.(sco/*)

