BASISBERITA.COM, Tomohon- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon meninjau langsung lokasi di Kelurahan Pangolombian, Kecamatan Tomohon Selatan, Senin (1/9/2025), menyusul keluhan warga terkait dugaan dampak negatif dari aktivitas PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong dan PT PLN Indonesia Power (PLN IP).
Kunjungan lapangan tersebut bertujuan memastikan kebenaran laporan masyarakat terkait gangguan lingkungan dan akses jalan akibat aktivitas kedua perusahaan energi tersebut.
“Kami turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan dan mencocokkannya dengan laporan masyarakat,” ujar anggota Komisi II DPRD Tomohon, Karlheinz Putra Minahasa Senduk, di sela-sela peninjauan.
Dalam kegiatan itu, Komisi II berkoordinasi dengan pemerintah Kelurahan Pangolombian serta berdialog dengan warga terdampak. DPRD juga bertemu perwakilan PT PGE Area Lahendong dan PT PLN Indonesia Power untuk meminta klarifikasi atas berbagai persoalan yang dilaporkan masyarakat.
Dari hasil pertemuan, warga menyampaikan dua isu utama: pertama, terganggunya akses jalan menuju lahan perkebunan yang berbatasan dengan area operasional perusahaan; kedua, keberadaan pipa buangan limbah yang disebut melintas di kawasan permukiman penduduk.
Komisi II menegaskan akan menindaklanjuti seluruh temuan di lapangan dengan instansi terkait, termasuk Pemerintah Kota Tomohon, agar keluhan masyarakat mendapat solusi tanpa menghambat keberlangsungan operasional industri energi panas bumi yang berperan penting dalam penyediaan listrik nasional.
“Kami berharap ada keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat sekitar,” tambah Senduk.
Kunjungan lapangan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kegiatan usaha di wilayah Kota Tomohon, khususnya yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan lingkungan.(AP)

