BASISBERITA.COM, Tomohon- Pemerintah Kota Tomohon menggelar Penyuluhan Hukum Bidang Pertanahan sebagai upaya preventif dalam mencegah sengketa lahan yang berpotensi menghambat pembangunan. Kegiatan ini dibuka oleh Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk SH, di Lumimpasot Café & Hall, Rabu (10/09/2025).
Menurut Wali Kota Caroll, sengketa pertanahan merupakan persoalan kompleks yang dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, hingga pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Sengketa pertanahan dapat menjadi hambatan dalam pelaksanaan program pembangunan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bahkan dalam pelayanan dasar kepada masyarakat,” ujarnya.
Caroll menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah daerah terkait urusan pertanahan. Melalui penyuluhan ini, potensi timbulnya persoalan hukum, khususnya sengketa lahan, dapat diminimalisasi sejak dini.
“Penyuluhan hukum bidang pertanahan merupakan langkah preventif dan edukatif pemerintah untuk memperkuat kapasitas aparatur. Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi pertanahan, potensi konflik maupun kesalahan administrasi di tingkat lapangan dapat ditekan,” tambahnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Tomohon, yakni Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, yang memaparkan materi seputar aspek hukum pertanahan, mekanisme administrasi, serta langkah-langkah pencegahan sengketa tanah di wilayah Kota Tomohon.
Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Rumajar SE MIKom, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon Berny Mambu SH MH, para camat dan lurah se-Kota Tomohon, serta perwakilan dari berbagai perangkat daerah juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Wali Kota Caroll menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tomohon untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berlandaskan hukum.(AP)

