Hukrim

Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Prosedur Pencairan

BASISBERITA.COM, Manado – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Sinode GMIM periode 2020–2023 digelar di Pengadilan Negeri Manado, pada Rabu (10/9/2025). Sidang kali ini mengungkap sejumlah fakta yang menguatkan dugaan penyimpangan dalam proses pencairan dana hibah yang menyeret empat terdakwa: AGK, HA, SK, dan FK.

Tiga orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Piter Toad (pensiunan ASN), serta dua ASN aktif dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Sulawesi Utara, yakni Rachmad dan Olvi. Kesaksian ketiganya mempertegas adanya kejanggalan prosedural yang telah lebih dulu diungkap oleh saksi-saksi sebelumnya seperti Melky, Ferny, dan Jimmy.

Dalam keterangannya, Piter Toad secara terbuka menyatakan bahwa proposal permohonan dana hibah dari Sinode GMIM tidak pernah ada saat proses penganggaran dilakukan. Hal ini menjadi temuan penting, mengingat proposal seharusnya menjadi dasar utama dalam menilai kelayakan pemberian dana hibah.

Proposal itu, kata saksi Piter, baru diminta untuk dibuat pada Januari 2021, setelah terdakwa AGK menyampaikan perintah secara lisan untuk mencairkan dana.

Lebih lanjut, Piter juga mengungkap bahwa terdakwa AGK secara langsung menuliskan angka nominal yang harus dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan penerima hibah untuk tahun anggaran 2021. Tindakan ini dinilai melanggar prosedur penganggaran yang berlaku.

Kesaksian Piter diperkuat oleh Rachmad dan Olvi yang menjelaskan bahwa pola serupa terus berlangsung pada tahun 2022 dan 2023. Keduanya menyatakan bahwa proposal hibah dari Sinode GMIM kembali diminta secara retrospektif, setelah SK Gubernur mengenai penerima hibah telah ditandatangani.

Disebut mereka, perintah pembayaran meskipun dokumen pendukungnya tidak lengkap, bahkan tidak ada proposal sama sekali pada awalnya.

Meskipun para pejabat teknis di Biro Kesra mengetahui ketidaksesuaian prosedur tersebut, perintah untuk memproses pencairan tetap dilaksanakan atas instruksi dari pimpinan.

Fakta-fakta yang terungkap dari tiga saksi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses pencairan dana hibah untuk Sinode GMIM tidak dilakukan sesuai aturan perundang-undangan. Prosedur administratif yang seharusnya menjadi dasar transparansi dan akuntabilitas publik terkesan diabaikan demi mempercepat pencairan dana kepada pihak tertentu.

Majelis hakim dalam persidangan menyatakan akan menindaklanjuti keterangan para saksi dengan pemeriksaan dokumen pendukung serta memanggil saksi tambahan dalam sidang berikutnya.(*)

Baca Juga

Imigrasi Gelar Operasi Wirawaspada, Tingkatkan Pengawasan di Area Pertambangan dan Wisata Tambang Emas

Basis Berita

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Dolfie Maringka Minta Maaf ke Gubernur Olly Dondokambey

Basis Berita

Gubernur Yulius Selvanus Sambut Pangdam XIII/Merdeka Baru, Apresiasi Mayjen Suhardi

Basis Berita