BASISBERITA.COM, Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghapus tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini membuat masyarakat yang membeli motor atau mobil bekas di Sulut tidak lagi dikenakan biaya pajak untuk proses balik nama kendaraan.
“Segera lakukan balik nama kendaraan Anda dan nikmati kemudahan dari program bebas BBNKB kedua,” ujar Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, melalui Pelaksana Tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Samsat Manado, Michael Langelo, Senin (13/10/2025).
Menurut Langelo, kepemilikan kendaraan atas nama sendiri sangat penting untuk menjamin legalitas, mempermudah pembayaran pajak tahunan, serta mencegah kendala administrasi di kemudian hari.
“Program ini adalah kesempatan terbaik bagi masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas atau yang berpindah tangan, agar data kepemilikan menjadi resmi dan sesuai dengan pemilik sebenarnya,” jelasnya.
Ia juga mengimbau agar pemilik kendaraan dari luar Sulut turut memanfaatkan program bebas BBNKB II tersebut.
“Perlu diperhatikan bahwa masih ada biaya lain berupa PNBP, seperti pembelian material STNK, pelat nomor dan BPKB baru,” tutupnya.(sco)

