Advetorial Pemerintahan

Pemprov dan Kejati Sulut Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

BASISBERITA.COM, Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Tinggi Sulut menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana.

MoU ini ditandatangani Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy di Wisma Negara Bumi Beringin, Kota Manado pada Rabu (10/12/2025).

Dalam penandatanganan MoU itu turut disaksikan oleh Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo, yang mewakili Jam Pidum Asep Nana Mulyana serta para kepala daerah dari 15 kabupaten/kota, Forkopimda Sulut, pejabat teras Pemprov Sulut dan staf khusus gubernur.

Gubernur Yulius dalam sambutannya mengatakan penerapan pidana kerja sosial dirancang bukan sekadar penegakkan hukum, akan tetapi memberi kesempatan agar pelaku memperbaiki diri.

“Jadi kesepakatan ini, bukan sekadar seremoni. Ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan penegakan hukum yang efektif dan memberi ruang pemulihan bagi para pelaku pelanggaran hukum,” terang gubernur.

Orang nomor satu di Sulut ini menambahkan pidana kerja sosial adalah alternatif yang relevan karena memberi efek jera, tanpa harus memisahkan pelaku dari lingkungannya. Bersaman dengan itu, mereka ikut berkontribusi dalam pekerjaan sosial yang berdampak bagi masyarakat.

Yulius pun berharap program ini ikut membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan dan percepat reintegrasi sosial para pelaku saat kembali ke tengah masyarakat.

Program ini, lanjut gubernur, merupakan perhatian negara terhadap masyarakat yang tersandung kasus hukum.

“Mereka sudah dijatuhi hukuman, tapi hak asasi mereka tetap dihargai. Dengan cara ini, kita berharap mental serta sikap generasi kita dapat berubah ke arah lebih baik,” tukasnya.

Gubernur Yulius atas nama Pemprov Sulut mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulut karena lewat kerja sama ini, menunjukkan komitmen bersama guna mewujudkan penegakan hukum yang tegas namun tetap menjunjung nilai kemanusiaan.

Di kesempatan ini, Gubernur Yulius mengungkapkan bahwa pemerintah daerah memastikan menyiapkan ruang dan kesempatan kerja bagi mereka yang telah menyelesaikan masa pidana kerja sosial.

Sementara itu, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menjelaskan konsep pemidanaan melalui kerja sosial adalah pendekatan yang lebih manusiawi. Menurut dia, selain dihukum cara iniuntuk memberi ruang bagi pelaku untuk direhabilitasi.

“Konsep yang kita angkat adalah sisi humanis manusia. (Jadi) Setiap orang punya talenta. Jangan hanya melihat kesalahannya, tetapi potensi apa yang mereka miliki,” jelasnya.

Ia menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) punya peran yang sangat penting untuk pemberdayaan pelaku. Karena di lingkungan Pemprov Sulut sudah ada balai pelatihan.

Diri menaruh harapan kebijakan yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026 ini, menjadi momen tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melahirkan pendekatan pemidanaan yang lebih adil dan memanusiakan.(advetorial)

Baca Juga

Tekan Inflasi, Gubernur Yulius Selvanus Hadirkan GPM di Kota Bitung

Basis Berita

Penambang Rakyat di Sulut Didorong Punya Koperasi

Basis Berita

OD-SK Gaungkan Transformasi Kesehatan, Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Sehat

Basis Berita