Pemerintahan

Era Baru Pengelolaan Laut Sulut: Kapal Ilegal tak Lagi Dimusnahkan, Kini Jadi Armada Pendorong PAD

BASISBERITA.COM, Manado Paradigma penanganan kapal penangkapan ilegal di Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih produktif. Jika sebelumnya kapal rampasan sering kali berakhir dengan diledakkan atau ditenggelamkan, kini aset-aset tersebut dialihkan untuk memperkuat perekonomian rakyat.

Hal ini disampaikan dengan penyerahan hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa kapal tangkap perikanan dari Kejaksaan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) ini, menandai langkah konkret pemanfaatan barang rampasan negara untuk kemaslahatan nelayan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono , mengungkapkan bahwa KKP kini mengutamakan ‘asas manfaat’. Kapal-kapal hasil penegakan hukum yang masih dalam kondisi prima tidak akan lagi dijadikan sampah laut, melainkan ditanamkan kepada instansi atau kelompok yang mampu mengelolanya secara optimal.

“Kebijakan kami sekarang adalah memberi nilai tambah. Material kapal rampasan ini rata-rata sangat baik. Daripada ditenggelamkan, jauh lebih bermanfaat jika dihibahkan untuk mendongkrak ekonomi nelayan di daerah,” jelas Saksono dalam Berbagainya.

Ia juga memuji koordinasi cepat antara Pemprov Sulut, Kejaksaan dan KKP yang membuat proses hibah ini berjalan efisien.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Hendrik Pattipeilohy , menegaskan bahwa dua kapal yang diserahkan telah melalui pengecekan fisik dan dipastikan laik laut untuk segera beroperasi demi kepentingan masyarakat Bumi Nyiur Melambai.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus , menyambut positif hibah ini sebagai jawaban atas tantangan pengelolaan sektor maritim di wilayahnya. Yulius menyoroti ironi geografis Sulut yang memiliki luas wilayah laut mencapai 77 persen, namun selama ini belum memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah.

“Potensi laut kita raksasa, namun selama ini pendapatan dari sektor ini hampir tidak terasa. Dengan adanya tambahan armada ini, kita ingin memastikan kehadiran negara di laut memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi nelayan dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Gubernur Yulius.

Gubernur bahkan berencana mengajukan permohonan tambahan kapal rampasan negara di masa mendatang agar potensi laut Sulut dapat tergarap maksimal tanpa merusak ekosistem.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi , menjelaskan bahwa esensi dari kebijakan ini adalah integrasi antara keadilan hukum dan kebermanfaatan ekonomi. Menurutnya, menghukum pelaku kejahatan perikanan saja tidak cukup jika tidak disertai dengan pemulihan nilai ekonomi yang hilang.

“Badan Pemulihan Aset memastikan agar barang rampasan tidak menjadi rongsokan yang tidak bernilai. Melalui hibah ini, aset tersebut bertransformasi menjadi modal produktif bagi negara dan masyarakat,” kata Kuntadi.(sco)

Baca Juga

Wawali Sendy Rumajar Hadiri Rakorev TKPKD Sulut 2025

Andreas Poluan

Kepala Daerah di Sulut Ikuti Retreat di Magelang, Gubernur Yulius: Sinergi Satu Komando

Basis Berita

Demonstrasi Menuntut Gaji, Sejumlah ASN Kena Mutasi Bupati E2L

Basis Berita