BASISBERITA.COM, Tomohon — Perselisihan hubungan kerja mencuat di area parkir restoran Mi Gacoan yang berlokasi di Kelurahan Talete, Kota Tomohon. Dua petugas parkir perempuan, Jesi dan Ica, mengaku kehilangan pekerjaan setelah mempertanyakan pemotongan gaji yang mereka terima dari perusahaan pengelola parkir, PT Bahana Security Sistem (BSS Parking).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua pekerja tersebut sebelumnya meminta penjelasan kepada pihak perusahaan terkait adanya pengurangan upah yang menurut mereka dilakukan tanpa pemberitahuan. Namun, upaya meminta klarifikasi tersebut justru berujung pada penghentian kerja secara langsung.
Jesi dan Ica mengaku tidak menerima peringatan ataupun penjelasan resmi dari perusahaan sebelum keputusan pemberhentian dilakukan.Merasa keputusan tersebut tidak adil, keduanya sempat menyampaikan protes di lokasi kerja dengan menahan kunci pos parkir sebagai bentuk keberatan atas pemecatan yang mereka alami.
Peristiwa itu kemudian berbuntut pada laporan dari pihak perusahaan kepada kepolisian. Perselisihan tersebut akhirnya dimediasi oleh jajaran Kepolisian Sektor Tomohon Tengah di Mapolsek Tomohon Tengah pada Sabtu (7/3/2026).
Kapolsek Tomohon Tengah, AKP Stenly Tawalujan, yang memimpin proses mediasi menyayangkan terjadinya perselisihan antara pihak perusahaan dan pekerja. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Saya berharap semoga ada titik temu dari kedua pihak untuk menyelesaikan sengketa hubungan industrial ini,” ujar Tawalujan.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian yang bijak agar persoalan tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi usaha di Kelurahan Talete.
Di tengah polemik pemecatan tersebut, muncul pula sorotan mengenai besaran upah pekerja parkir yang bertugas di lokasi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerja yang dipekerjakan oleh PT BSS di area parkir Mi Gacoan Talete disebut menerima upah sekitar Rp2.100.000 per bulan.Jumlah tersebut disebut hanya sekitar setengah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara yang berada pada kisaran Rp4.200.000.
Kondisi ini memantik reaksi dari Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Tomohon. Ketua FSBSI Tomohon, Yongki Sumual, menilai dugaan pemberhentian sepihak serta pembayaran upah di bawah standar minimum berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
“Pemberhentian sepihak serta upah tidak sesuai UMP adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ini berpotensi pada tindakan kriminal korporasi dan kami akan bersama korban untuk memperjuangkan keadilan bagi para tenaga kerja,” tegas Sumual.
FSBSI Tomohon juga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme penanganan ketenagakerjaan yang tersedia, termasuk melalui Desk Ketenagakerjaan di Polres Tomohon.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Bahana Security Sistem (BSS Parking) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemecatan dua pekerja parkir tersebut maupun soal pemotongan gaji yang dipersoalkan para pekerja.(AP)

