BASISBERITA.COM, Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video di media sosial yang diunggah oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado mengenai sektor pertambangan di daerah tersebut.
Melalui penjelasan yang disampaikan, Pemprov Sulut lewat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Daerah Sulut Fransiscus Maindoka, menanggapi sejumlah poin penting yang disorot, mulai dari persoalan Kontrak Karya, ketimpangan luas wilayah tambang, hingga tudingan bahwa kebijakan tata ruang tidak berpihak kepada masyarakat.
Data Kontrak Karya di Sulawesi Utara
Berdasarkan data Dinas ESDM Daerah Provinsi Sulut, saat ini terdapat lima perusahaan pemegang Kontrak Karya dengan komoditas emas yang tersebar di beberapa wilayah.
Perusahaan tersebut antara lain PT J Resources di wilayah Bolaang Mongondow Raya, PT Meares Soputan Mining di Minahasa Utara, PT Tambang Tondano Nusajaya di Minahasa Utara dan Bitung, PT Gorontalo Sejahtera Mining di Bolaang Mongondow Utara, serta PT Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Sebagian besar perusahaan tersebut berada pada tahap eksplorasi hingga operasi produksi dengan luas konsesi yang cukup besar,” ungkapnya, Rabu (25/3/2026).
Soal Luasan Tambang dan Wilayah Rakyat
Menanggapi anggapan bahwa luas Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) jauh melampaui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Pemprov Sulut menjelaskan bahwa saat ini terdapat usulan sekitar 49 blok WPR dengan luas kurang lebih 4.267 hektare yang masih dalam proses pembahasan.
Dari jumlah tersebut, sebagian berada di wilayah yang tumpang tindih dengan konsesi perusahaan. Untuk menyelesaikan hal ini, diperlukan proses penciutan wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Meski kewenangan berada di pusat, pemerintah provinsi mengaku tetap aktif mendorong percepatan penyelesaian, termasuk menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan agar sebagian wilayah dapat dilepas dan dialihkan menjadi WPR.
Pemprov juga menegaskan bahwa penetapan WPR tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus melalui kajian teknis, lingkungan, dan sosial, serta membutuhkan anggaran besar untuk penyusunan dokumen pendukung.
Kewenangan Pencabutan Kontrak Karya
Terkait tuntutan agar pemerintah daerah mencabut Kontrak Karya, Pemprov Sulut menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan daerah.
“Kontrak Karya diatur berdasarkan undang-undang dan sepenuhnya menjadi domain pemerintah pusat, termasuk dalam hal penerbitan, evaluasi, hingga penghentian,” tegasnya.
Sejak berlakunya regulasi terbaru di sektor pertambangan, kewenangan pemerintah daerah bahkan semakin terbatas, termasuk dalam pengelolaan IUP mineral logam yang kini ditarik ke pemerintah pusat.
Meski demikian, Pemprov Sulut tetap menjalankan fungsi pengawasan, terutama dalam aspek lingkungan, kehutanan, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Klarifikasi Soal RTRW
Menanggapi tudingan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak berpihak kepada rakyat, pemerintah menilai anggapan tersebut tidak tepat.
Dalam RTRW sebelumnya, hampir seluruh wilayah Sulawesi Utara masuk dalam kawasan pertambangan berdasarkan peta dari Kementerian ESDM. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik ruang dan tekanan terhadap lingkungan.
Melalui revisi RTRW, pemerintah melakukan penataan ulang dengan membatasi kawasan tambang hanya pada wilayah yang dinilai layak secara teknis dan berkelanjutan. Pendekatan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara ekonomi, lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Bantah Isu Oligarki
Pemprov Sulut juga membantah tudingan bahwa kebijakan pertambangan dan RTRW merupakan bentuk oligarki yang merugikan rakyat.
Sebaliknya, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendorong penguatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat memiliki akses legal dalam mengelola sumber daya mineral.
Selain itu, perusahaan tambang juga terus didorong untuk menerapkan prinsip pertambangan yang baik, termasuk tanggung jawab sosial dan perlindungan lingkungan.
Pemerintah provinsi juga terus memperjuangkan penciutan wilayah konsesi perusahaan agar sebagian dapat dialihkan menjadi WPR dan dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemprov Sulut menegaskan bahwa kebijakan yang diambil bertujuan untuk menciptakan pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.(sco/*)

