Pemerintahan

Sulut Perkuat Perlindungan PMI Lewat Kerja Sama dengan Pemerintah Pusat

BASISBERITA.COM, Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mengambil langkah konkret dalam meningkatkan perlindungan dan kualitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama pemerintah pusat.

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus, bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Muktharudin, pada Jumat (24/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan bagi warga Sulut yang bekerja di luar negeri.

Kerja sama ini difokuskan pada pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI agar lebih terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan. Selain itu, inisiatif ini juga diharapkan mampu menekan berbagai risiko dan permasalahan yang selama ini kerap dihadapi pekerja migran di negara penempatan.

Dalam sambutannya, Muktharudin menegaskan bahwa peningkatan kompetensi serta jaminan perlindungan bagi pekerja migran merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menyampaikan bahwa implementasi kebijakan tersebut membutuhkan dukungan aktif dari pemerintah daerah agar berjalan optimal.

Menurutnya, setiap calon pekerja migran harus dipastikan berangkat melalui jalur resmi dan dibekali keterampilan yang memadai. Dengan demikian, mereka tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki daya saing di pasar kerja internasional.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Yulius menyambut positif sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai kerja sama ini sangat relevan mengingat Sulawesi Utara merupakan salah satu daerah yang cukup aktif mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri, termasuk ke negara tujuan seperti Jepang.

Ia menambahkan, kolaborasi ini akan membantu masyarakat dalam mempersiapkan diri secara lebih matang, baik dari sisi administrasi, kompetensi, maupun pemahaman terhadap hak dan kewajiban selama bekerja di luar negeri.

“Kami menyambut baik inisiatif ini. Kerja sama ini akan memberikan kepastian bagi warga Sulawesi Utara agar dapat bekerja di luar negeri secara legal dan mendapatkan perlindungan yang maksimal,” ujar Gubernur Yulius.

Penandatanganan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat dari kedua belah pihak. Menteri Muktharudin didampingi oleh Sekretaris Jenderal dan pejabat eselon I, sementara Gubernur Sulut hadir bersama Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulut serta sejumlah kepala dinas terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja Daerah Sulut, Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Sulut, Dinas Pendidikan Daerah Sulut serta Dinas Kesehatan Daerah Sulut.

Melalui kesepakatan ini, diharapkan terbentuk sistem perlindungan pekerja migran yang lebih kuat dan menyeluruh, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia asal Sulut agar mampu bersaing di tingkat global.(sco/*)

Baca Juga

Diserahkan Wagub Sulut, Bupati FDW Terima Piagam Penghargaan dari Kepala BKKBN RI

Basis Berita

Wagub Steven Kandouw Panen Kacang Batik di Likupang Timur

Basis Berita

Kunjungi Wuhu Institute of Technology, Gubernur Olly Dondokambey Lihat Teknologi Manufaktur

Basis Berita